Retas Sistem Usaha Pengisian Pulsa dengan Bantuan Aplikasi, Korban Rugi hingga Puluhan Juta

13 November 2020, 17:00 WIB
ILUSTRASI peretasan.* //pexels

PR TASIKMALAYA – Counter pulsa di Kalimantan Selatan (Kalsel) harus mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pasalnya, saldo pulsa di counter itu raib dan berpindah tangan kepada dua orang pelaku peretas sistem usaha pengisian pulsa.

Kedua pelaku tersebut berinisial A (25) dan T (29).

Baca Juga: Desak Seluruh Dunia Tegaskan Program Rudal Nuklir, Raja Salman: Tekankan Bahaya Proyek Regional Iran

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel dibantu oleh Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara dan Resmob Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Drs. Nico Afinta dalam konferensi pers menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan warga bernama Imanuddin.

Ia merupakan Pekerja di usaha Counter Pulsa ‘Duta Pulsa’ yang dibobol oleh kedua pelaku dengan sistem aplikasi ADD-On Digipos Best Software hingga mengalami kerugian sebesar Rp 57 juta.

Nico menerangkan modus operandi para pelaku atau penetrasi terhadap aplikasi Add-On Digipos dengan cara decompile atau ekstraksi aplikasi Add-On Digipos korban dengan menggunakan tolls dnspy untuk mendapatkan ID Password Publik yang digunakan oleh aplikasi.

Baca Juga: Ken Spears, Creator Karakter Scooby-Doo Wafat di Usia 82 Tahun

Kemudian melakukan scanning atau pemindaian port menggunakan tools map yang juga digunakan oleh aplikasi.

Setelah mendapatkan ID Pasword dan port tersebut, pelaku T dengan aplikasi buatan melakukan proses auto transfer pulsa dari Add-On Digipos korban ke kartu Sim penampungan yang sudah disiapkan oleh pelaku A.

Dalam melakukan kejahatan hacking tersebut, para pelaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 205 juta.

Dalam hasil penangkapan tersebut, Dit Reskrimus Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari pelaku A.

Baca Juga: Linimasa Hubungan Johnny Depp dengan Amber Heard, Pertama Bertemi di Lokasi Syuting

Yaitu sebuah kartu tanda penduduk (KTP), sebuah tabungan Bank BCA, sebuah kartu ATM Bank BCA, satu unit perangkat komputer, satu unit handphone merk Samsung Galaxy S9 warna hitam, sebuah buku catatan penjualan pulsa.

Kemudian 60 pcs kartu perdana Telkomsel, satu unit modem pool, satu lembar slip setoran Bank Bukopin tanggal 22 September 2020 sebesar Rp 22.524 ribu, uang tunai Rp 49 juta, dan uang tunai sebsar Rp 25 juta.

Sementara dari pelaku T, petugas menyita barang bukti di antaranya, sebuah kartu tanda penduduk (KTP), satu unit handphone merk Realme 5s warna biru, satu unit perangkat komputer, satu buah buku tabungan Bank M.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler