Bukan Hanya Peminum, Pedagang Minol Siap-Siap dapat Hukuman 10 Tahun Penjara atau Denda Rp1 Miliar

13 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay//Daria-Yakovieva

PR TASIKMALAYA – Badan Legislasi (baleg) DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membahas minuman beralkohol.

Isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol tersebut memuat daftar minuman beralkohol yang dilarang disimpan, diproduksi, dan dikonsumsi.

Bahkan, minuman tradisional yang mengandung alkohol pun dibahas pula dalam RUU tersebut.

Baca Juga: DPR Bahas RUU Minuman Beralkohol, dr. Tirta: Apa Jadinya Orang yang Koleksi Wine di Rumah

Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol menegaskan, barang siapa yang memproduksi, memasukan, menyimpan, dan mengedarkan, serta menjual minuman beralkohol maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi diberikan berdasarkan yang tercantum di dalam Pasal 18 Bab VI.

“Hukuman bagi yang memproduksi minuman beralkohol dapat diberikan hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Pasal 18 Bab VI seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman DPR RI pada Jumat 13 November 2020.

Selanjutnya, bagi peminum minuman beralkohol akan diberikan sanksi berupa pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Pemkab Bogor Serahkan Dana Hibah untuk Masjid dan Pondok Pesantren Senilai Rp 12,5 Miliar

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun, atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” tulis pasal 20 Bab VI terkait Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol.

Sanksi yang diberikan bahkan akan ditambah jika peminum minuman beralkohol mengganggu ketertiban umum, atau melakukan ancaman dan membahayakan orang lain.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 21 angka (1) Bab VI yang berkaitan dengan Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol. Berdasarkan Pasal tersebut, peminuk yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain, akan diberikan sanksi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Sherina jadi Pengisi Suara dan Nyanyikan Lagu dalam Film Animasi Karya Studio Ghibli

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol, pada Bab II terkait dengan Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Selanjutnya, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Minuman golongan C yang memiliki kandungan etanol 20-55 persen.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler