Berkas Perkara Tiga Terdakwa Kasus Zumi Zola Sudah Dilimpahkan

11 November 2020, 11:17 WIB
MANTAN Gubernur Jambi, Zumi Zola.*/INSTAGRAM/@gmpzo /

PR TASIKMALAYA - Berkas perkara atas nama tiga orang terdakwa telah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Salah satunya melibatkan mantan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Belum Usai Pandemi Covid-19, Jerman dan Korsel Temukan Kasus Flu Burung

"Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK, pada Selasa 10 November 2020 telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke Pengadilan Tipikor Jambi," kata Ali.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, ketiga terdakwa itu sebelumnya diketahui merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Mereka diduga terlibat dalam kasus perkara korupsi dugaan penerimaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Baca Juga: Nakes di NTB Belum Terima Insentif, Kemenkes Akui Sudah Transfer ke Kas Daerah

Menurut Ali, penahanan para tiga orang terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim. Namun untuk sementara, tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. 

"Jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tandasnya. 

Sementara itu, sebelummya ketiga tetdakwa itu didakwa telah melamggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor jumcto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga: Ungkap Sejumlah Syarat, Mendikbud: Siswa yang Kesulitan PJJ Boleh Belajar Tatap Muka

Dalam kasus Jambi, penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, di mana 12 tersangka diantaranya telah diproses hukum hingga persidangan. 

Sejumlah pihak yang diproses tersebut masing-masing terdiri dari mantan Gubernur Privinsi Jambi Zumi Zola, mantan Pimpinan DPRD Provinsi, Pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Jambi, hingga pihak swasta.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler