Ingin Jadi Pantarlih Pilkada Serentak 2024? Cek Berikut Persyaratannya

- 7 Juni 2024, 15:11 WIB
Pantarlih Pilkada 2024.
Pantarlih Pilkada 2024. /Humas KPU RI/

PR TASIKMALAYA - Pada artikel ini akan dipaparkan mengenai apa saja syarat bagi yang mau menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024, serta ada jadwal yang juga dipaparkan di akhir paragraf. 

Persiapan Pilkada Serentak 2024 sedang dilakukan walaupun masa pendaftaran bakal calon untuk kontestasi ini akan dimulai pada Agustus mendatang, sehingga para partai politik mulai mencari kandidat terbaik untuk dikirim ke tiap wilayah.

Bagi calon petugas Pantarlih untuk Pilkada serentak 2024, tentu menjadi kesempatan bagus untuk mencari pengalaman dalam acara pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia ini.

Berikut adalah jadwal untuk calon Pantarlih dalam rangka Pilkada Serentak 2024, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id di bawah ini.

Baca Juga: Sukses Menang di GBK, Pelatih Irak Justru Yakin Indonesia Bisa Lolos Putaran Ketiga

Jadwal pendaftaran

  1. Pengumuman pendaftaran, 13-17 Juni 2024
  2. Penerimaan pendaftaran, 13-19 Juni 2024
  3. Penelitian Administrasi, 14-20 Juni 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi, 21-23 Juni 2024
  5. Penetapan nama hasil seleksi, 23 Juni 2024
  6. Pelantikan, 24 Juni 2024

Syarat menjadi Pantarlih Pilkada Serentak 2024

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ikuti Harvey Moeis, Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Mega Korupsi Timah

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia paling rendah adalah 17 tahun
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja
  4. Mampu secara jasmani dan rohani
  5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat yakni 5 tahun. 

Itulah jadwal dan syarat bagi kamu yang tertarik untuk menjadi Pantarlih dalam Pilkada Serentak 2024. Kontestasi ini dimulai pada tanggal 27 November 2024.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah