BLT Subsidi Gaji Termin II Sudah Cair! Simak Cara Cek Apakah Anda Mendapatkannya

6 November 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Emaji

PR TASIKMALAYA – Alfian, salah satu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Termin II menyatakan bahwa BLT Subsidi gaji telah cair Jumat, 6 November 2020.

“Punya saya sudah ditransfer, sudah masuk,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), transfer BLT tersebut membuktikan bahwa BLT Subsidi Gaji gelombang 2 mulai ditransfer pada pekan ini.

Baca Juga: Media Online Dinilai Tarik Minat Pemilih, Pengamat: Masih Banyak Paslon Tak Peka Lihat Potensi ini

Sebelumnya, gelombang pertama 100 persen telah disalurkan seluruhnya, namun tidak ditransferkan di dalam satu waktu. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar.

“Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima,” jelas Budi.

Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS termin II, yang disalurkan pada 12,4 juta pekerja merupakan bentuk dari antisipasi dampak adanya resesi ekonomi.

Baca Juga: Singgung Mahfud MD soal Kasus Reynhard Sinaga dengan HRS, Fadli Zon: Sungguh Tak Adil dan Ironis

Berikut cara mengecek karyawan apakah namanya sudah dapat atau tidak BLT subsidi gaji dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id;

2. Klik tombol “daftar” di pojok kanan atas website;

3. Klik “daftar Sekarang” di bagian bawah kolom masuk jika belum memiliki akun;

4. Lakukan pengisian data diri yang terdiri dari NIK, nama orangtua, nomor HP, dan password, lalu klik “Daftar Sekarang”;

Baca Juga: ARMY Siap-siap! Film BTS ‘Break The Silence: The Movie’ Sudah Tayang di Indonesia

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor hp yang telah didaftarkan;

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik “Masuk” di pojok kanan atas website;

7. Kemudian, lengkapi isian formulir yang tersedia;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker atau tidak;

Baca Juga: Jelang 10 November, Berikut 6 Orang yang Akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, klik “Kirim Aduan” untuk melakukan aduan keluhan.

Ida Fauziyah, selaku Menteri Tenaga Kerja menjelaskan bahwa gaji tersebut diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya, syarat agar pekerja mendapatkan subsidi, jika pekerja tersebut memperoleh gaji dibawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Serukan Perang Total, Trump Jr: Berhenti Terlihat seperti Republik Pisang

Namun, sebanyak 152 ribu pekerja dipastikan belum mendapatkan subsidi sebesar Rp2,4 juta dari BLT subsidi gaji tersebut.

Itu artinya, 152 ribu pekerja yang belum mendapatkan, akan mendapatkan pada gelombang dua.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler