BLT Subsidi Gaji Termin II Diberikan Kepada 12,4 Juta Orang, Berikut Cara Cek Online Daftar Penerima

4 November 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi uang, upah, gaji. /PIxabay/EmAji /

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Saat ini pemerintah tengah memberikan BLT kepada pegawai swasta yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Fadli Zon: KPU RI Harus Belajar Soal Hitungan Suara yang Meyakinkan dan Terpercaya dari Pilpres AS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan soal jadwal penyaluran BLT gelombang ke-2 pada awal bulan November.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari gelombang 1 yang sudah disalurkan sejak September lalu.

Adapun dana BLT gelombang 2 ini disalurkan untuk bulan November dan Desember.

Diketahui setiap bulannya para pekerja mendapat tambahan uang senilai Rp 600 ribu yang di transfer langsung ke rekeningnya.

Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan, Dinilai Berdampak Positif pada Sektor Perbankan

Dana BLT itu disalurkan lewat pembagian termin atau gelombang dengan total senilai Rp1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.com dalam artikel "Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Cair ke 12,4 Juta Karyawan", Menteri Ketenagakerjaa, Ida Fauziyah, menyampaikan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta per dua bulan ini mencapai 12,4 juta penerima.

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan dimulai pada awal November 2020 ini," terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Baru DPRD Surabaya Diduga ada Korupsi, Japri: Ada Indikasi Bagi-Bagi Uang

Sebelumnya Kemnaker telah berhasil menalurkan dana BLT Subsidi Gaji termin satu di bulan September hingga Oktober 2020 kemarin.

Menteri Ketenagakerjaa, Ida Fauziyah, menyampaikan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta per dua bulan ini mencapai 12,4 juta penerima.

Sebagai syarat penerima BLT Subsidi gaji ini merupakan pekerja yang gajinya di bawah 5 juta, dan merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Temukan Risiko Dalam Pelaksanaan Penanganan Covid-19, BPK Lakukan Inspeksi

Karyawan bisa melalukan cek online daftar penerima bantuan gelombang 2 ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id;

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website;

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun ;

Baca Juga: Secret Number Rilis Single Kedua ‘Got That Boom’, Tagar #DanceWithGotThatBoom Trending di Twitter

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang";

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar;

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website;

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;

Baca Juga: Soal Anggota Moge Pukul Anggota TNI Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Pengamat: Jangan Merasa Kebal Hukum

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler