Jaringan Pengedar Narkoba di Lapas Mataram Terbongkar

3 November 2020, 13:47 WIB
ilustrasi narkoba /Jorono/Jorono/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Mataram.

Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, jaringan tersebut terbongkar dari hasil penangkapan seorang petugas Lapas Sumbawa berinisial AH, Selasa, 3 November 2020.

"AH ini ditangkap setelah mengambil paket (berisi sabu-sabu) di salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Lintas Alas, Sumbawa," kata Sugianyar.

Baca Juga: Tampilkan Minhyun NU'EST hingga Namgoong Min, 7 Drama Korea ini Siap Tayang November

Ia mengatakan dari keterangan AH, didapatkan identitas pemilik paketan dari Jakarta tersebut.

Kepada petugas, paket berisi 49,52 gram sabu-sabu itu diminta diambil oleh seorang narapidana Lapas Mataram berinisial AW.

Selain menyebutkan identitas AW, AH juga menyampaikan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada S.

Baca Juga: Pilpres AS Memanas, Joe Biden: Sudah Waktunya Trump Mengemasi Tasnya dan Pulang

Dari pengembangan, S turut diamankan dengan barang bukti sabu-sabu di bawah jok kendaraan roda duanya.

"Beratnya 37,3 gram," ucap Sugianyar.

Kepada petugas, S mengaku hanya disuruh oleh seorang narapidana Lapas Mataram verinisial FF. Dia juga diminta untuk mengambil barang yang ada di AH.

Baca Juga: Dibuat Kecewa, Jokowi Semprot Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia

"Jadi kedua narapidana yang identitasnya disebutkan, langsung kita jemput di Lapas Mataram," katanya.

Dikatakan bahwa FF adalah narapidana kasus narkotika yang ditangkap ketika transaksi di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Sabu-sabu asal Aceh seberat 2 kilogram diamankan dari transaksinya dengan seorang pria asal Aceh. Dalam vonis hukumannya, FF diganjar penjara seumur hidup.

Baca Juga: Afghanistan Berduka, Serangan ISIS di Universitas Kabul Tewaskan 22 Orang

Begitu juga untuk AW, narapidana kasus narkotika ini ditangkap pada 2016 lalu karena terlibat dalam peredaran. AW divonis 13 tahun penjara dan baru menjalani empat tahun.

Lebih lanjut, petugas menemukan bukti lain terkait keterlibatan kedua terpidana narkotika ini. Barang bukti tersebut menguatkan peran keduanya sebagai pengendali.

"Dua narapidana ini mengendalikan penyelundupan narkoba menggunakan 'handphone' dan sudah kita amankan," ujarnya.

Baca Juga: Ungkap Mitologi Kehidupan sang Putri, Film Dokumenter ‘Diana’ Rilis Tahun 2022

Kini ke empat pelaku yang diamankan di Kantor BNNP NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler