Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan Anggota TNI oleh Club Moge

1 November 2020, 16:07 WIB
Ilustrasi mengeroyok /pixabay

 

PR TASIKMALAYA - Setelah melakukan pemeriksaan hingga hari ini, Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Total pelaku pemukulan menjadi empat orang, yang merupakan anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC).

Dua orang tersangka tersebut berinisial HS alias A (48) dan JAD alias D (26). Mereka diduga ikut melakukan aksi pengeroyokan kepada Serda M Yusuf dan Serda Mistari.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Emmanuel Macron, Jokowi: di Masa Pandemi Dunia Harus Bersatu

“Sudah kita tetapkan dua orang tersangka lagi, jadi total ada 4 orang tersangka,” ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dikonfirmasi, Minggu, 1 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Dody mengatakan, saat ini kedua tersangka baru itu telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut.

“Untuk keempat orang itu sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Bukittinggi,” tukasnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2020, Polri Tengah Tangani 50 Kasus Dugaan Tindak Pidana

Diberitakan sebelumnya, Polres Bukittinggi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan kepada 2 orang anggota TNI oleh para anggota komunitas Harley Davidson Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Diketahui pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial BSA dan MS.

Hal tersebut diungkapkan, Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Tak Hanya Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta juga Naikkan Besaran UMP 2021

“Ya benar, tersangka ada dua (BSA dan MS, red). Sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler