Kasus Penyuapan di Mahkamah Agung Jadi Contoh Pengembangan Perkara dari OTT dengan Nilai Awal Kecil

29 Oktober 2020, 21:44 WIB
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /


PR TASIKMALAYA - Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) HS (Hiendra Soenjoto) telah berhasil ditangkap oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HS merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Sebelumnya HS merupakan mantan Sekretaris MA Nurhadi yang selama ini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, KPK Berhasil Tangkap Hiendra Soenjoto

Penanganan perkara ini merupakan salah satu contoh pengembangan perkara yang berasal dari OTT dengan nilai awal yang kecil.

OTT dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp 50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta, 29 Oktober 2020.

Dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Hiendra sebelumnya dinyatakan sebagai buronan dan telah dimasukkan dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 11 Februari 2020.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Pernyataan Macron Soal Kartun Nabi Muhammad, PBB: Dunia Harus Saling Menghormati

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Tahun 2011-2016.

Hiendra sebelumnya telah ditetapkan bersama dua tersangka lainnya yang kini sedang menjalani proses persidangan.

Kedua tersangka itu adalah NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono) yang merupakan menantu Nurhadi.

“Tersangka HS (Hiendra Soenjoto) ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Pernyataan Macron Soal Kartun Nabi Muhammad, PBB: Dunia Harus Saling Menghormati

“Sebagai upaya pencegahan (mitigasi) penyebaran Covid 19 di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK maka yang bersangkutan (Hiendra Soenjoto terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung KPK Lama, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan),” jelas Lili.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler