Sri Mulyani: Indonesia Masuk 10 Besar Produk Makanan Halal, Potensi Ekspor Capai 229 Juta Dolar

24 Oktober 2020, 14:50 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia. /Dok. Instagram @smindrawati//Dok. Instagram @smindrawati

PR TASIKMALAYA - Total nilai potensi ekspor makanan halal Indonesia mencapai 229 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ketika seminar daring di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.

"Kalau kita melihat Indonesia saat ini terdapat 10 besar produk makanan halal dengan total nilai potensi ekspor mencapai 229 juta dolar AS," ujar Menkeu.

Baca Juga: Benarkah Menonton Film Horor Mempengaruhi Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Menurut Sri Mulyani, produk-produk ini diekspor ke 29 negara mayoritas Muslim yang tentunya masih bisa ditingkatkan.

Sepuluh produk makanan halal ini kalau dilihat yang paling besar adalah margarine yang masih berhubungan dengan crude palm oil (CPO) dan turunannya.

"Tentu kita masih memiliki peluang besar untuk pangsa ekspor kita hingga 61 persen yang mestinya bisa dimanfaatkan oleh Indonesia untuk meningkatkan beberapa produk," kata Menkeu.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Kerabat Jokowi, Dipukul Benda Tumpul Hingga Ada Tersangka Tambahan

Menkeu melihat dari 10 jenis makanan ini, margarine, wafer, biskuit, nanas olahan, kopi kemasan, ekstrak kopi, ekstrak malt, saus, makanan bayi, roti dan kue merupakan produk-produk yang memang dikonsumsi oleh berbagai negara terutama negara mayoritas berpenduduk Muslim.

Pemerintah sendiri memberikan insentif fiskal yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan ekspor produk halal.

Insentif-insentif tersebut didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga BKPM isa langsung memberikan berbagai insentif untuk investasi untuk bidang-bidang yang merupakan prioritas.

Baca Juga: Peringati Hari Dokter Nasional, Tenaga Medis Sosialisasikan 3M

Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan dari sisi fasilitas pajak penghasilan berupa tax holiday, tax allowance, pengurangan pajak penghasilan impor dan super deduction untuk riset serta pelatihan vokasi.

Sedangkan insentif dari fasilitas bea dan cukai yakni pembebasan/pengembalian bea masuk kepada perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri tertentu, dan sebagainya.

Kemudian insentif dari fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) antara lain pengurangan PPN untuk barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial dan jasa ekspor.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Molor, Luhut: Emergency Use Authorization Belum Bisa Dikeluarkan BPOM

Sedangkan fasilitas-fasilitas khusus untuk mendukung produk halal seperti fasilitas di kawasan ekonomi khusus, fasilitas di kawasan bebas atau free trade zone, serta fasilitas di kawasan industri.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler