Sebut Hukuman Pelaku Kasus Korupsi Jiwasraya Belum Maksimal, Masinton: Hukum Badannya, Kejar Asetnya

23 Oktober 2020, 08:59 WIB
Ilustrasi warga melintas di depan Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta.* /Antara/Galih Pradipta./

PR TASIKMALAYA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai hukuman kepada para pelaku kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum maksimal.

Menurut pandangan Masinton, pemberian hukuman penjara seumur hidup memang penting, namun penting pula mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan asas manfaat hukum berupa pengembalian kerugian negara sekaligus memberi efek jera.

Dalam Diskusi virtual 'Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya' yang digelar Ruang Anak Muda, Kamis, 22 Oktober 2020, Masinton memberi penjelasan. 

Baca Juga: Konflik Laut China Selatan Semakin Memanas, Indonesia Kuatkan Perlindungan Perairan Natuna

"Di satu sisi kita hukum badannya, tapi di satu sisi negara tidak boleh kalah untuk mengejar aset-aset terdakwa agar kerugian negara dapat kembali," ujarnya. 

Masinton menilai kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya sudah dapat disebut sebagai kasus yang terstruktur sistematis dan masif (TSM), karena kasus itu melibatkan pengusaha, direksi BUMN hingga pihak pengawas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Korupsi ini jelas standar hukumnya. Bisa disebut TSM, karena ada pengusaha, BUMN, dan pengawas nya. Dan itu mesti dihukum berat," kata  politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menekankan agar koruptor Jiwasraya diusut secara tuntas dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPPU).

Baca Juga: Program Vaksinasi Direncanakan Mulai November Mendatang, IDI: Jangan Tergesa-gesa

Garnasih mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menjerat dengan UU TPPU agar hukum dapat menindak terdakwa, khususnya Komisaris Utama PT TAM, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT HI, Benny Tjokrosaputro dengan tujuan pengembalian kerugian negara secara optimal.

"Yang empat orang telah divonis, kok tidak dijerat TPPU, terus uangnya kemana? Penegak hukum harus melakukan penelusuran dengan tujuan pemiskinan agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara optimal," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan Direktur PT
MI, Joko Hartono Tirto.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan divonis dalam waktu dekat. Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang TPPU sebagaimana diatur pada pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Kembali Menggelar Operasi Zebra, Catat Tanggalnya!

Dalam dakwaannya Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam praktek TPPU, kedua terdakwa dinilai berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang bersumber dari tindak korupsi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler