Bukan Izin Lingkungan, ini Syarat bagi Perusahaan yang Akan Berdiri di Kawasan Industri

21 Oktober 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi perusahaan industri /.*/Pixabay/


PR TASIKMALAYA – Percepatan pembangunan industri di Indonesia telah di atur oleh pemerintah agar terus berkembang pesat.

Penyederhanaan regulasi dan penyediaan kawasan industri menjadi langkah yang diambil pemerintah.

Namun, dalam percepatan pengembangan industri tersebut tidak boleh merusak dan mengekspoiltasi lingkungan hidup secara berlebihan.

Baca Juga: Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan

Jika dahulu perusahaan industri yang akan dibangun harus membuat izin lingkungan, sekarang persyaratan itu tidak berlaku bagi semua calon perusahaan industri.

Demikian, Pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di Tanah Air.

Misalnya dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Regulasi tersebut berimplikasi pada ketentuan izin lingkungan di kawasan industri,” ucap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Usia Pernikahan ‘Semangat 21-25 Keren’ Diklaim Dapat Cegah Stunting pada Anak, Ini Penjelasnnya

Hal tersebut, lanjutnya, sebab di Pasal 35 disebutkan bahwa izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan industri.

Dirjen KPAII tersebut menyebutkan, sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

“Penyusunan oleh perusahaan industri tersebut harus mendapat persetujuan dari peneglola kawasan industri,” lanjut Dody.

Selain itu, pengelola kawasan industri sebagai pemegang izin lingkungan berperan melakukan pemantaua terhadap aktivitas kegiatan usaha dari perushaan industri.

Baca Juga: Kaget Wagubnya Dilaporkan ke Bawaslu, Edy Rahmayadi: Kenapa Dia?

Sedangkan perusahaan industri melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan RKL-RPL rinci, serta pelaporan pelaksanaan RKL-RPL rinci kepada pengelola kawasan.

“Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKL-RPL Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri,” terangnya.

Permenperin 1/2020 bertujuan sebagai pedoman bagi perushaan industri yang sudah berada atau akan berlokasi di kawasan industri, khususnya untuk memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL rinci serta dapat melakukan pemantauan pelaksanaan RKL-RPL rinci.

Dody optimis, apabila aturan tersebut dijalankan secara baik akan terjadi peningkatan nilai investasi, mengingat berbagai proyek insfrastruktur sebagian telah selesai dan dapat beroperasi.

“Selain itu, upaya pemerintah dalam melakukan diregulasi kebijakan terkait dalam penumbuhan iklim berusaha terus dilaksanakan salah satunya diwujudkan melalui penyediaan platform Online Single Submission (OSS),” lanjut Dody.

Baca Juga: Pendapatan Jack Ma Meningkat Pesat saat Covid-19, Lebih Banyak dari Penghasilannya Selama 5 Tahun

Selan itu, Kemenperin mencatat, sepanjang tahun 2019, total investasi di sektor industri mencapai Rp215,9 triliun.

Guna meningkatkan realisasi penanaman modal di Tanah Air, Dirjen KPAII menyebutkan, perlu upaya perbaikan kondisi dalam negeri melalui pengoptimalan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang terkait investasi.

“Selain itu, medorong harga energi yang semakin kompetitif. Dari sisi faktor eksternal, dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dollar AS yang dipicu oleh kenaikan suku bunga AS dan penguatan dollar AS di pasar global,” tutupnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenperin

Tags

Terkini

Terpopuler