123 Demonstran Tolak UU Ciptaker Reaktif Covid-19, Pemerintah Imbau Siapkan Lokasi Isolasi Mahasiswa

14 Oktober 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi demo mahasiswa beberapa hari yang lalu. /

PR TASIKMALAYA – Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 mengatakan, sebanyak 123 demonstran dinyatakan reaktif Covid-19.

Sejumlah demonstran tersebut, merupakan demonstran yang unjuk rasa protes menolak UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Para demonstran yang reaktif Covid-19, tersebar di beberapa wilayah yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Terungkap! Ada Kelompok Persatuan LGBT di TNI-Polri, MA: Dipimpin oleh Sersan

Sementara itu, untuk wilayah Jawa Tengah masih menunggu konfirmasi.

“Ini adalah cerminan puncak gunung es dari hasil pemeriksaan yang merupakan contoh kecil saja, bahwa virus ini dapat menyebar dengan cepat dan luas,” ujar Wiku.

Selain itu, Wiku menambahkan bahwa dalam dua sampai tiga pekan ke depan angkanya akan meningkat.

“Karena peluang adanya penularan Covid-19 dari demonstran yang positif, ke demonstran yang lain,” jelasnya.

Baca Juga: Buah vs Sayur: Mana yang Lebih Baik untuk Diet?

Wiku mengimbau kepada semua pihak perguruan tinggi untuk segera melakukan identifikasi dan tes kepada seluruh mahasiswa yang mengikuti unjuk rasa.

“Bagi mahasiswa yang hasil tesnya reaktif, agar segera menelusuri kontak terdekatnya. Sediakan juga lokasi isolasi bagi mahasiswa yang terindikasi reaktif atau positif,” jelas Wiku.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi penyebaran di kalangan buruh, Wiku meminta pihak perusahaan untuk segera membentuk satgas Covid-19 di tingkat perusahaan.

“Nantinya, Satgas di tingkat perusahaan ini dapat berkoordinasi dengan pemda setempat untuk melakukan screening kepada seluruh buruh yang mengikuti aksi penyampaian aspirasi,” ujarnya.

Baca Juga: Picu Persaingan Geopolitik, Menlu Tiongkok Desak Negara Asia Kerja Sama Lawan AS

Tidak luput juga, Wiku mengimbau aparat kepolisian dan TNI yang bertugas ketika unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, untuk melakukan proses testing kepada seluruh anggotanya.

Selanjutnya, elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi pada unjuk rasa tersebut diimbau untuk segera melakukan testing sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di klaster keluarga dan masyarakat.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler