634 Demonstran Diamankan, SPSI Jatim: Banyak Anak 15 Tahun Ikut Menyusup

- 9 Oktober 2020, 20:02 WIB
demo mahasiswa di Surabaya menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020.
demo mahasiswa di Surabaya menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/Zabur Karuru/

PR TASIKMALAYA – Sebanyak 634 orang pelaku kerusuhan yang melakukan pengrusakan fasilitas umum saat menggelar aksi menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja diamankan Polisi di Surabaya dan Malang.

“Pada insiden yang terjadi di depan Gedung negara Grahadi dan lokasi lainnya di Surabaya, diamankan sebanyak 505 orang.

"Sedangkan di Malang diamankan 129 orang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Pol Trunoyudo.

Baca Juga: Kongres AS Bahas Rencana Pemakzulan Presiden Donald Trump, Kenapa?

Berdasarkan keterangannya, ratusan orang telah melakukan kerusuhan dan melakukan pengrusakan fasilitas umum, seperti pagar Gedung Negara Grahadi dan juga melawan petugas  seperti yang diatur dalam Pasal 218 jo 212.

Kepolisian segera melakukan tes cepat kepada para pendemo, untuk mendeteksi penyebaran Covid-19. Jika ada yang reaktif ujar Truno, akan dilakukan tes usap dan karantina jika positif terpapar Covid-19.

“Kemudian proses selanjutnya kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan hasil penyidikan. Kami melihat banyak anak-anak yang belum paham tentang apa esensi dari gerakan ini. yang jelas bukan merupakan elemen dari buruh,” ujarnya.

Baca Juga: Babinsa Bumiayu Brebes Ajak Petani di Lokasi TMMD Reguler Back to Nature

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauz, menyayangkan adanya unjuk rasa menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja yang berakhir dengan kericuhan.

Padahal, demonstrasi yang dilakukan buruh di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur berjalan kondusif.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x