UU Ciptaker Pangkas Panjangnya Birokrasi di Klaster Riset dan Inovasi

13 Oktober 2020, 18:48 WIB
Aksi PMII Jabar menolak UU Cipta Kerja /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PR TASIKMALAYA – Penelitian dan inovasi merupakan salah satu tolok ukur dalam kemajuan suatu bangsa.

Kurangnya penelitian dan inovasi dalam suatu negara akan menyebabkan negara tersebut tertinggal.

Namun demikian, Indonesia selalu terbentur dengan urusan birokrasi yang panjang.

Baca Juga: Bentuk Dukungan, Indonesia Pamer Budaya di Los Angeles dan Maroko

Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian serta inovasi, dibutuhkan penyederhanaan birokasi, sehingga Indonesia dapat lebih bersaing di kancah Internasional.

Dalam mewujudakan hal itu, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), telah mengatur pemangkasan terkait panjangnya birokrasi.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai, Klaster Riset dan Inovasi merupakan satu dari sebelas klaster yang birokrasinya di pangkas.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Teknologi Kerukunan Lebih Manusiawi untuk Ciptakan Perdamaian

Sugeng mengajak masyarakat untuk mendukung klaster ini agar kedepannya riset dan inovasi dalam negeri tidak lagi direpotkan dengan urusan birokratik.

“Kemajuan setiap bangsa sangat ditentukan oleh riset dan inovasi yang menghasilkan konsep-konsep kehidupan, baik tata laksana pemerintahan, pelaksana birokrasi, ataupun produk-produk teknologi,” ucap Sugeng.

Selanjutnya, ia dan DPR RI mendorong bagaimana riset dan inovasi tidak direpotkan atau diganggu dengan urusan birokratik.

Baca Juga: Ribuan Massa Tolak UU Ciptaker Hari Ini, Kapolda: Berisiko Tinggi Penularan Covid-19

“Dan omnibus law menjawab itu semua,” tegas Sugeng.

Selama ini, riset dan inovasi tersebar di semua kementerian dan lembaga. Baik melalu Badan penelitian dan Pengembangan (Balitbang), maupun lembaga-lembaga yang ada seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Namun, hasil riset dari lembaga-lembaga tersebut tidak terkoodinir dengan baik karena terkendala berbagai permasalhaan birokrasi.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Diduga Cuitan Soal Omnibus Law

Sehingga yang muncul adalah ego sektoral dari masing-masing lembaga.

Sugeng menerangkan bahwa hadirnya omnibus law ini dinilai akan mempermudah proses, mempersingkat birokrasi dalam proses riset dan inovasi.

Artinya, tanpa menghilangkan ciri khas masing-masing lembaga, seluruh riset dikoordinir oleh Menteri Riset dan Teknologi yang Kepala Badan riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan proses singkat.

Baca Juga: Rilis Hari ini, Berikut Spesifikasi iPhone 12

Ke depan diharapkan riset dan inovasi karya anak bangsa mampu menjadi produk unggulan yang bisa mengatasi berbagai persoalan bangsa.

Seperti di awal pandemi Cpvid-19 lalu, tidak sedikit Rumah Sakit yang kekurangan alat kesehatan untuk membantu para pasien.

Hingga pada akhirnya, Indeonesia melalui BPPT dan PT Land bisa memproduksi sendiri ventilator dan respirator.

Baca Juga: KAI Jalankan Operasi Khusus Kereta Jarak Jauh, Stasiun Jatinegara Jadi Pemberhentian

“Dengan kata lain, pengaturan riset dan inovasi yang ada dalam UU Cipta Kerja ini menunjukan bahwa DPR RI dan pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap penelitian dan inovasi anak bangsa,” ujarnya.

“Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, kemajuan setiap bangsa sangat ditentukan oleh riset dan inovasi,” tutup Sugeng.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler