Berikut Sederet Aturan Pedoman Beribadah yang Ditetapkan Pemprov DKI Jakarta saat PSBB Transisi

12 Oktober 2020, 09:20 WIB
ILUSTRASI ibadah salat.*/PIXABAY /

PR TASIKMALAYA – PSBB transisi mulai diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020.

Berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya mengkhususkan tempat ibadah untuk melakukan pencatatan pengunjung.

Pencatatan pengunjung bisa menggunakan buku tamu atau sistem teknologi.

Baca Juga: Banjir Rendam Ciganjur Jakarta Selatan, Satu Korban Ditemukan Tewas dan Lainnya Terluka

Pencatatan dilakukan agar dapat dengan mudah menelusuri kontak, jika ada kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut.

Aturan tempat ibadah hanya diperuntukkan dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Namun, ketatnya aturan dikembalikan kepada instansi keagamaan masing-masing.

Sementara itu, tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, akan mengacu kepada ketentuan fasilitas pernikahan.

Baca Juga: Sang Adik Ditangkap Karena Terjerat Kasus Narkoba, Pasha Ungu Berikan Semangat dan Do'a Tulus

Berikut Pemberlakuan Protokol Pencegahan Covid-19 yang diwajibkan oleh Pemprov DKI Jakarta:

1. Hygiene

a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

b. Wajib menggunakan masker di luar rumah

c. Rutin desinfeksi fasilitas

Baca Juga: Ikuti Saran FKM UI, Anies Baswedan Terapkan Buku Tamu sebagai Kebijakan Baru PSBB Transisi Jakarta

d. Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring

e. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi

2. Physical Distancing

a. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’

b. Menjaga jarak aman 1-2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan

Baca Juga: Ikuti Saran FKM UI, Anies Baswedan Terapkan Buku Tamu sebagai Kebijakan Baru PSBB Transisi Jakarta

3. Contact Tracing

a. Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi

b. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing

c. Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta

Baca Juga: Tahun 2022 Penyiaran Analog Berakhir, KPI: Masyarakat Mulai Biasakan dengan Siaran Digital

4. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler