Polisi Beberkan Motif Sementara Kasus Pemerasan Ria Ricis

11 Juni 2024, 18:16 WIB
YouTuber Ria Ricis. /Instagram/@riaricis1795/

PR TASIKMALAYA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak memaparkan motif sementara AP (29), pelaku yang melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Ria Yunita atau Ria Ricis.

Menurut Ade Safri, pelaku AP melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis diduga karena faktor ekonomi.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya pada 11 Juni 2024.

Ade Safri juga menjelaskan modus yang dilakukan tersangka AP yakni mengakses secara ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi penting milik Ria Ricis.

Baca Juga: Bertemu Raja Yordania, Prabowo Diskusi soal Krisis Kemanusiaan di Gaza

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri dikutip dari ANTARA.

Kemudian, Ade Safri menyebutkan tersangka AP berhasil mengakses secara ilegal sistem elektronik milik Ria Ricis dan disebarkan melalui akun media sosial milik AP.

"Kemudian informasi pribadi korban di-'upload' di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG, Twitter dan TikTok dan kemudian tersangka melakukan 'screenshot' (tangkapan layar)," kata Ade Safri.

"Hasil 'screenshot' tersebut kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten dari pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," katanya.

Baca Juga: Tak Banyak, Starlink Hanya Investasi Rp30 Miliar di Indonesia

Walaupun begitu, Ria Ricis belum sempat memberikan uang kepada pelaku dengan jumlah yang telah dicantumkan.

Soal informasi apa saja yang diancam tersangka kepada korban, Ade Safri menyebut informasi yang berbau pribadi.

"Berupa foto maupun video, yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik Saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri atau yang dikenal dengan Ria Ricis," katanya.

Sebelumnya, AP ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak).***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler