Hindari Konflik Kepentingan, Mendagri Tito Ganti Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada di Pertengahan Juli

- 10 Juni 2024, 20:32 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengganti Pj Kepala Daerah yang maju Pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengganti Pj Kepala Daerah yang maju Pilkada. /Dok. Kemendagri/

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian siap ganti Pj kepala daerah yang berencana maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di pertengahan bulan Juli. Hal ini dilakukan guna hindari konflik kepentingan.

Pernyataan Mendagri soal ganti Pj kepala daerah yang maju Pilkada 2024 di pertengahan bulan Juli disampaikan pada rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 10 Juni 2024.

"Kami sudah menyampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin menjabat, yang ikut running (berkontestasi dalam Pilkada, red.), dia harus kami ganti, dan itu memang enggak ada aturan undang-undangnya, tetapi kami yang mengambil kebijakan," kata Tito.

Tito menjelaskan bahwa langkah yang dilakukannya ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan kekhawatiran publik, apabila Pj kepala daerah yang menjabat turut dalam kontestasi Pilkada 2024.

Baca Juga: Robby Purba Sempat Sebut Satpam Dipecat karena Takdir, Kini Meminta Maaf dan Mau Bantu

"Kami tidak ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan, red.) ketika nanti dia menjabat menggunakan fasilitas-nya sebagai Pj, tetapi kemudian merugikan pihak yang lain. Oleh karena itu, pertengahan Juli bagi yang kami tahu dia akan running, ya, kami akan ganti," ucap Tito.

Selain itu, Ia menuturkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. Surat edaran ini mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.

"Mereka yang mau nyalon diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri," ujar Mendagri.

Pengaturan batas waktu pengunduran ini perlu dilakukan mengingat rangkaian proses pergantian Pj kepala daerah butuh waktu yang tidak sebentar. Terdapat beberapa proses yang dilakukan di lingkup kementerian hingga DPRD.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah