Tolak RUU Cipta Kerja Soal Kelangsungan Pekerja, PKS: Untungkan Pelaku Usaha dan Bebankan Negara

29 September 2020, 11:01 WIB
ILUSTRASI Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR TASIKMALAYA - Mencuatnya berbagai isu dalam perubahan UU ketenagakerjaan khususnya aturan tentang pesangon yang dianggap membebani pelaku usaha dan mengurangi minat para investor, Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKS, Mulyanto menyatakan penolakan kebijakan Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas di DPR RI.

Dia menyebut, aturan soal JKP ini memang menguntungkan pengusaha tetapi akan membebankan keuangan negara.

Dalam keterangan yang disampaikannya pada Selasa, 29 September 2020  Mulyanto buka suara. 

Baca Juga: Tambah Usia di Hari Ulang Tahunnya, Luhut Ingat Pesan Sang Ayah: Harus Bermanfaat di Sisa Umur

"JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Diketahui, JKP adalah jaminan asuransi untuk kelangsungan pekerja yang khusus diajukan Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, yang preminya dibayar dari APBN serta mengoptimalkan dana BPJS ketenagakerjaan.

Dalam skema ini, JKP mensubstitusi pesangon sebesar sembilan kali gaji, yang dalam UU Ketenagakerjaan saat ini seluruhnya sebanyak 32 kali gaji dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.

Mulyanto menilai, program ini tidak memberi manfaat tambahan bagi pekerja.

Baca Juga: Tambah Usia di Hari Ulang Tahunnya, Luhut Ingat Pesan Sang Ayah: Harus Bermanfaat di Sisa Umur

Dengan program JKP ini pekerja yang di PHK akan tetap mendapat pesangon 32 kali gaji, sama dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang.

"JKP hanya bermanfaat bagi pihak pengusaha karena akan mendapat subsidi pesangon untuk pekerja yang di-PHK sebanyak sembilan kali gaji. Dengan JKP ini pengusaha cukup membayar 23 kali gaji," tuturnya.

Ia mengatakan, PKS menilai JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Ia pun menerangkan, dalam kondisi fiskal APBN yang lemah dan ancaman resesi ekonomi yang menghantui, pengaturan ini akan semakin menyulitkan keuangan Negara dan terlalu menguntungkan pengusaha.

"Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, karena pandemi Covid-19, utang pemerintah yang semakin menumpuk, serta di tengah bayang-bayang resesi ekonomi, ketentuan ini akan menjadi beban yang tidak sedikit bagi keuangan negara," imbuhnya.***

 
Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler