Pakar: Pemerintah Perlu Mengesahkan Omnibus Law Sebelum Pandemi Berakhir, Berikut Alasannya

- 8 Mei 2020, 10:40 WIB
ILUSTRASI tolak pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.*
ILUSTRASI tolak pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.* /ANTARA/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Pasca pandemi Covid-19, tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi. Mengingat hal tersebut, Herma menyebut, pemerintah perlu untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, kemungkinan akan ada tuntutan kepada pihak pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Berdasarkan 3 Pertimbangan, Kemenkeu Putuskan Tidak ada Penerimaan Mahasiswa PKN-STAN Tahun 2020

Dalam Seminar "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19", Kamis yang diselenggarakan oleh Pokja PWI Jabar di Gedung Sate, Herma memparkan alasannya.

"Jadi akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja. Masyarakat pada pasca-pandemi Covid-19 akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," kata Hermasari, Kamis 7 Mei 2020.

Baca Juga: Ubah Warna Rambut dan Gunakan Masker, Ferdian Paleka Akhirnya Ditangkap di Tol Merak

Hemasari mengatakan, penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat karena bantuan sosial pemerintah tidak cukup untuk membantu perekonomian masyarakat.

"Setelah pandemi Covid-19 ini selesai, masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," ungkap Hemasari.

Menurutnya, pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja nantinya akan menjadi public enemy. Pasalnya masyarakat yang terdampak oleh Covid-19 membutuhkan pekerjaan dan jumlahnya jutaan orang.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x