Omnibus Law Dinilai Bersifat Fundamental, Politisi PKS: RUU Tak Menerangkan Upaya Perbaikan Ekonomi

- 11 Agustus 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi ditolaknya Omnibus Law oleh pengunjuk rasa.*
Ilustrasi ditolaknya Omnibus Law oleh pengunjuk rasa.* /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

PR TASIKMALAYA - Perihal RUU Omnibus Law hingga kini masih panas dibicarakan banyak publik.

Dalam hal ini pemerintah menyebut bahwa RUU tersebut merupakan salah satu prioritas transformasi utama, termasuk untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi virus Corona.

Sementara Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai bahwa RUU tersebut hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi, dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental.

Baca Juga: Buat Cemburu Korban PHK, Pengamat Politik: Menaker Ida Fauziyah Layak Dicopot

"Perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi," tuturnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI. 

Diketahui, Indeks Kompetisi Global yang dirilis di World Economic Forum (WEF) pada tahun lalu, kemampuan pekerja Indonesia berada di peringkat ke 65 dari 141 negara dengan skor 64.

Peringkat ini kalah dari negara tetangga seperti Malaysia yang berada di peringkat ke 30 dengan skor 72.5, walaupun kita masih unggul dari Thailand dan Vietnam yang berada di peringkat 73 dan 93.

Baca Juga: Kisah Patrick Star Bakal Dibuat Spin-off, Serial Berfokus pada Keluarga Sang Bintang Laut

Anis juga menyebut hingga saat ini RUU Omnibus Law tidak menerangkan secara detail bagaimana RUU itu berjalan memperbaiki roda perekonomian Indonesia.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x