Kemendagri Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Minta Kepala Daerah Sosialisasikan ke Berbagai Pihak

6 Februari 2024, 21:51 WIB
Ilustrasi ASN. /Instagram/cpnsindonesia.id

PR TASIKMALAYA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan satu hal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni netralitasi saat Pemilu 2024.

Menurut Suhajar, ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 agar kondusifitas pesta demokrasi lima tahunan tetap terjaga hingga seterusnya.

“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi.”

“Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” kata Suhajar pada 6 Februari 2024.

Baca Juga: Puan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih: Capek-capek Tunggu Pemilu tapi Nggak Bebas, Rugi Dong

Dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, dia juga memaparkan soal Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Intinya, para ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Serta pada Pasal 24 telah disebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke Parpol dan Timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” ujarnya.

Selain itu, Suhajar juga menjelaskan soal UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada. Poin utama nya adalah pasangan calon dilarang melibatkan ASN serta anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Kerap Tampil Beda dan Nyentrik, Pesan di Jaket Varsity Ganjar Pranowo Tegaskan Komitmen untuk Generasi Muda

“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” ucap Suhajar.

Dalam rangka mengawal netralitas ASN, Suhajar telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Surat tersebut dibuat atas kerja sama dengan pihak terkait.

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, ASN harus patuhi aturan-aturan yang telah dibuat dan jika ketahuan melanggar akan mendapatkan banyak kerugian.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler