Diperingati Setiap 17 September, Berikut Sejarah Terbentuknya Palang Merah Indonesia

18 September 2020, 06:20 WIB
Logo Palang Merah Indonesia.* //Facebook/pmi.kabupatenbangka.9

PR TASIKMALAYA - Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan salah satu organisasi yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.

PMI memiliki tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan.

Tidak banyak orang tahu, keberadaan PMI telah dirancang sejak 1932 oleh dr RCL Senduk dan Bahder Djohan yang mengajukannya pada Kongres NERKAI tahun 1940, namun ditolak.

Baca Juga: Tips Praktis Buat Bakso Sehat Tanpa Bahan Pengenyal

Selanjutnya, pada saat penjajahan Jepang, permohonan itu sempat kembali diajukan namun tetap ditolak. Adapun NERKAI merupakan organisasi Palang Merah di Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah colonial Belanda pada 21 Oktober 1873.

Sebelum berganti nama menjadi NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie), organisasi Palang Merah yang dibentuk oleh Pemerintah Kolonial Belanda tersebut bernama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK).

Satu bulan setelah kemerdekaan Indonesia, pada 1945, Palang Merah Indonesia resmi dibentuk, tepatnya pada 17 September 1945.

Baca Juga: Mengenal 5 Pemain Meteor Garden versi Thailand, Ada Bright Vachirawit hingga Win Metawin

Tanggal itu kemudian diperingati sebagai Hari PMI. Namun, PMI sendiri memiliki sejarah yang cukup panjang.

Pada 3 September 1945, Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan, dr Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Indonesia. 

Hal ini bertujuan agar dunia internasional mengetahui keberadaan Negara Indonesia adalah sebuah kenyataan, terutama setelah proklamasi kemerdekaan di tanggal 17 Agustus 1945.  

Baca Juga: Potensi Keanekaragaman Hayati Indonesia Terus Dimanfaatkan

Dua hari kemudian yaitu pada 5 September 1945, dr Buntaran membentuk Panitia Lima yang beranggotakan dr R Mohtar, dr Bahder Djohan, dr Joehana, dr Marjuki dan dr Sinatala, untuk menyiapkan pembentukan Palang Merah di Indonesia.

Pada 17 September 1945, pengurus Palang Merah Indonesia terbentuk dengan Drs Moh. Hatta sebagai ketua pertamanya.

Selanjutnya, NERKAI yang dibentuk oleh pemerintah Kolonial Belanda dibubarkan pada tahun 1950 dan aset NERKAI selanjutnya diberikan pada PMI.

Baca Juga: Dilaporkan Berkurang, Pengangguran di Amerika Serikat Diklaim Masih Tinggi

Pada 16 Januari 1950, Presiden menetapkan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1950 tentang Pengeahan Anggaran dari Dan Pengakuan Sebagai Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

Akhirnya keberadaan PMI mulai diakui oleh Komite Palang Merah Internasional sejak 15 Juni 1950.

Pada bulan Oktober tahun 1950, PMI resmi diterima sebagai anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Penusuk Syekh Ali Jaber Telah Bebas Bersyarat?

Setelah melewati perjalanan yang cukup panjang, PMI saat ini menjadi organisasi yang memiliki cabang di 33 Provinsi, 474 Kabupaten dan 3406 Kecamatan berdasarkan data bulan Februari 2019. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler