Kompak, Jokowi dan Gibran Sama-sama Hormati Laporan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

24 Oktober 2023, 14:34 WIB
Secara kompak, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka akan menghormati proses hukum dari laporan yang dilayangkan pada keluarga mereka terkait dugaan aksi kolusid dan nepotisme ke KPK. /Antara/Rachman/

PR TASIKMALAYA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan anak sulungnya, Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka kompak dalam menyikapi laporan atas keluarganya yang dianggap melakukan aksi kolusi dan nepotisme.

Laporan itu dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh keluarga Jokowi.

Dalam menanggapi hal ini, Jokowi menyatakan bahwa itu merupakan proses demokrasi dalam bidang hukum. Karenanya perlu untuk dihormati.

"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu," kata Jokowi setelah hadir dalam acara Investor's Daily Summit di Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Bocoran Drama Twinkling Watermelon Episode 10, Dilengkapi Link Nonton Sub Indo Gratis di VIU!

Sedangkan di sisi lain, Gibran yang juga dituduh melakukan aksi kolusi dan nepotisme ditanya mengenai hal ini. Senada dengan Jokowi, dirinya mempersilahkan proses laporan hukum tersebut.

"Monggo, silahkan," kata Gibran saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa.

Laporan tersebut juga tak hanya menyeret nama Jokowi dan Gibran. Selebihnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep juga dilaporkan.

Adapun format pelaporan dikirim tak hanya oleh TPDI. Melainkan juga bersama dengan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK. Dimana isi laporannya terkait putusan MK soal batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Baca Juga: YG Entertainment Konfirmasi Hubungan Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun: Putus!

Selain ditanya mengenai proses hukumnya. Gibran juga menanggapi pro kontra yang ada di tengah masyarakat mengenai tanggung jawabnya di Surakarta yang dianggap belum selesai.

Tak hanya itu, dirinya juga disebut-sebut sebagai Walikota Surakarta yang tak sepenuhnya berhasil dalam mengemban tugas.

Dengan ramainya pembicaraan tersebut, Gibran menegaskan bahwa penilaian yang diberikan memang datang dari masyarakat. Dia mengembalikan semuanya pada penilaian dari masyarakat.

"Saya kembalikan lagi ke warga yang menilai," kata Gibran.

Baca Juga: Klasemen Sementara Liga Inggris Setelah Pekan ke-9, Tottenham dan Arsenal Masih Tetap “Perawan”

Sebagai tambahan informasi bahwa putusan MK yang dilaporkan tersebut mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres yang kini telah berubah.

Melalui penggugat, keputusan batas usia Capres dan Cawapres kini berada minimal 40 tahun dan pernah menjadi Kepala Daerah atau jabatan lain yang merupakan hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

Dari sanalah kemudian TPDI menilai bahwa terdapat indikasi kolusi dan nepotisme di tengah keluarga Jokowi. Terlebih diketahui bahwa Anwar Usman merupakan adik ipar presiden.

Selain itu, TPDI juga menilai bahwa putusan MK tersebut memiliki konflik kepentingan untuk membuka jalan bagi Gibran maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler