Usai Syarat Pendaftaran Terpenuhi, Prabowo-Gibran Segera Tampil di Hadapan Publik

- 23 Oktober 2023, 12:48 WIB
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan tampil di depan publik usai semua syarat terpenuhi.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan tampil di depan publik usai semua syarat terpenuhi. /Antara/Sigid Kurniawan/


PR TASIKMALAYA - Koalisi Indonesia Maju (KIM) bersiap untuk memperkenalkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kepada publik. 

Hal tersebut dilakukan setelah memastikan syarat pendaftaran mereka terpenuhi dan menjelang waktu pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.

Ahmad Muzani, juru bicara KIM, mengungkapkan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pasangan calon Prabowo-Gibran telah disiapkan.

"Kami akan memperkenalkan pasangan Prabowo-Gibran ini kepada publik," kata Muzani seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: SKCK Gibran Rakabuming Telah Terbit, Menyusul Deklarasinya sebagai Calon Wakil Presiden 2024

Pendaftaran resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 direncanakan akan dilakukan di Kantor KPU RI di Jakarta pada hari terakhir pendaftaran, yaitu Rabu, 25 Oktober.

Muzani juga membocorkan jam berapa pasangan bakal capres dan cawapres itu mendaftar di KPU RI.

"Insya Allah, kami akan mendaftar di KPU RI pada Rabu, pukul 10.00 WIB," ujarnya. 

Baca Juga: PKS Tanggapi Pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto

Sebelum melakukan pendaftaran, seluruh kader Partai Gerindra, yang merupakan salah satu anggota KIM, berdoa agar pendaftaran berjalan dengan lancar.

"Pak Prabowo juga akan berkumpul dengan keluarganya untuk berdoa demi kelancaran proses pendaftaran dan pencalonan beliau sebagai calon presiden," tutur Muzani menambahkan.

Saat pendaftaran, Prabowo-Gibran akan didampingi oleh pimpinan partai-partai anggota KIM, termasuk Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga: Shin Hye Sun Bagikan Foto Kebersamaannya dengan Ji Chang Wook dalam Drakor 'Welcome to Samdalri'

Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU RI dibuka dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

UU Pemilu menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat persentase kursi minimal 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen dari total suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

Untuk saat ini sudah ada 575 kursi di DPR, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi.

Baca Juga: TAMAT! The Worst of Evil Episode 10-12: Misi Joon Mo Berakhir

Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2019 dengan total suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x