Gaji Jaksa Pinangki Menurut PP Berkisar di Angka Rp 5 Juta, Publik Justru Soroti Mobil Mewah BMWnya

4 September 2020, 07:28 WIB
Mobil Mewah, BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki disita Kejagung. Mobil itu tak dilaporkan di LHKPN. /Galamedia.com//Galamedia.com

PR TASIKMALAYA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah diperiksa oleh pihak berwajib atas dugaan suap dalam kasus terpdana pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Atas tindakannya itu, beberapa pihak yang berkaitan dengan Jaksa Pinangki ikut diperiksa.

Tak hanya itu, pihak berwajib juga ikut memeriksa mobil BMW X5 berkelir biru ber plat F 214 milik Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Setelah Sekian Lama Akhirnya Bertemu Mantan Rival, Gibran: Saya Berharap Beliau Bisa Bergabung

Sebelum disita, mobil itu sudah diperiksa terlebih dahulu oleh petugas yang bertanggung jawab atas hal itu.

Ternyata mobil milik Jaksa Pinangki itu justru menjadi sorotan publik.

Pasalnya dengan gaji Jaksa Pinangki yang tak cukup besar, ia dipertanyakan kenapa bisa membeli mobil mewah tersebut.

Gaji Jaksa Pinangki sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Saat ini, ia merupakan pejabat eselon golongan IV.

Baca Juga: Tiga Pemain PSG Positif Covid-19, Neymar Akui Dalam Kondisi Baik

Sesuai PP tersebut, gaji pokok Jaksa Pinangki berada di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.

Melihat Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, disebutkan jika jabatan Jaksa Pinangki yang merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II masuk dalam kelas jabatan 8.

Baca Juga: TNI Terus Dalami Motif Sebar Hoaks, Prada MI Kini Diduga Gunakan Narkoba

Sebagaimana telah diberitakan oleh Warta Ekonomi dengan judul Gaji Jaksa Pinangki Cuma Rp5 Juta Tapi Sanggup Beli BMW X5.

Mengacu pada aturan tersebut, tunjangan jabatan yang diterima Jaksa Pinangki mencapai Rp 4,5 juta per bulan. Nominal itu belum termasuk tunjangan lainnya.

Oleh karenanya, ia pun akhirnya mobil mewah milik Jaksa Pinangki itu dicurigai.

Diberitakan Viva, Direktur Penyidikan Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD500 ribu atau sekira Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Aset Tersangka Kasus RTH Bandung Disita KPK, dari Tanah hingga Kendaraan Roda Empat

Uang haram itu yang kemudian diduga digunakan oleh Pinangki untuk menebus kendaraan tersebut.*** (Redaksi WE online)

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi Viva

Tags

Terkini

Terpopuler