Tersangka Pinangki Masih Berstatus Jaksa, Kapus Penerangan Hukum Kejagung Buka Suara

- 15 Agustus 2020, 19:01 WIB
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/Ani2 Medy
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/Ani2 Medy /

PR TASIKMALAYA - Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

Namun, Pinangki ternyata masih berstatus sebagai jaksa. Hal ini pun menjadi teka-teki, membuat Kejagung buka suara.

"Yang bersangkutan (Pinangki) masih jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Baca Juga: Gabung Latihan Persib, Zulham Zamrun: Baru Datang Dikasih Lari, Cukup Melelahkan

Dikutip dari RRI, Hari menjelaskan jika Pinangki bakal menerima bantuan hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

"Sebagai jaksa dan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, maka yang bersangkutan akan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk PJI," lanjut Hari.

Pinangki diketahui menerima hadiah atau janji oleh pegawai negeri, ia juga berperan dalam pelarian sang buronan hak tagih Bank Bali tersebut.

Baca Juga: Tak Indahkan Imbauan, Jubir KPK Ungkap Kronologi Insiden Nawawi dan Mumtaz Rais

Pinangki menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar saat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Ia berperan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x