Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Telah Dilimpahkan oleh Polri

21 September 2023, 16:47 WIB
PImpian Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

PR TASIKMALAYA - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa berkas kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dilimpahkan secara lengkap.

Menurut informasi dari Ahmad, berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang telah dilengkapi dan dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kejaksaan, Rabu, 20 September 2023 lalu.

"Pada hari Rabu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ahmad menjelaskan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Kamis, 21 September 2023.

Ahmad kemudian menjelaskan bahwa berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada JPU setelah dirasa lengkap, yakni terdiri dari pelimpahan status tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Promo KAI Pemberangkatan 1-31 Oktober 2023: Info Harga dan Rute Perjalanan

Setelah itu, baru kemudian JPU nantinya akan kembali memeriksa kelengkapan berkas tersebut secara detail. Bila sudah dianggap lengkap, maka penetapan status tersangka dan barang bukti akan dilakukan.

Adapun sebelumnya, diberitakan bahwa meski berkas laporan kasus penistaan agama Panji Gumilang telah dicabut, Bareskrim Polri tetap melakukan pengusutan.

Dalam hal ini, sebagaimana dikatakan Ahmad bahwa kasus tersebut bukanlah sebuah kasus yang dapat berakhir oleh perdamaian. Sebab kasus penistaan agama tersebut sifatnya bukanlah delik aduan.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara Restorative Justice," kata Ahmad menjelaskan, Kamis, 21 September 2023 lalu.

Baca Juga: Dinamika Politik Pilpres 2024, Puan Sebut Ada Peluang Ganjar Berdampingan dengan Prabowo

Sebagaimana diketahui, kasus yang bukan delik aduan akan berarti bahwa pengusutannya dapat terus dilakukan oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang dirugikan atau korban.

Oleh karenanya, Ahmad menegaskan bahwa Polri akan tetap mengusut secara tuntas kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

"Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MiT. (Tapi) kasus ini tetap diproses," kata Ahmad menutup pernyataannya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler