Mulai Tahun Depan Beli Gas LPG 3 Kg Harus Bawa KTP dan Telah Terdaftar, Simak Caranya

30 Agustus 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi gas LPG. /Pertamina

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat keputusan untuk pembelian tabung gas LPG 3 kg dengan beberapa syarat dan ketentuan yang baru.

Hal ini dilakukan bertujuan agar penggunaan gas LPG 3 kg tepat sasaran. Dalam artian pembelian dan pendistribusiannya dibatasi oleh pemerintah.

Untuk mengetahui syarat dan ketentuannya, perlu untuk membaca artikel ini hingga selesai. Sebab tak hanya akan membahas syarat dan ketentuan, tapi juga cara lengkap bagaimana agar terdaftar sebagai penerima gas LPG 3 kg sesuai dengan beberapa kriteria yang ditentukan.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa menurut Data Statistik Kesejahteraan Rakyat 2021, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menyatakan mayoritas rumah tangga di Indonesia menggunakan bahan bakar gas LPG 3 kg untuk memasak atau dalam persentase sebanyak 82,78 persen.

Baca Juga: Loker Tasikmalaya! PT Indomarco Prismatama Indomart Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi yang Dibutuhkan

Adapun rincian persentasenya terbagi dalam berbagai macam kategori. Diantaranya pengguna gas LPG 3 kg sebanyak 82,78 persen, kemudian pengguna kayu bakar sebanyak 11,76 persen, pengguna minyak goreng 2,78 persen, yang memilih tidak memasak sebanyak 1,23 persen.

Selain itu ada dua kategori lainnya dengan persentasenya paling sedikit. Diantaranya adalah pengguna kompor listrik 0,76 persen, dan pengguna gas kota atau biogas 0,57 persen.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan kebijakan baru terkait penggunaan gas LPG 3 kg. Mulai 1 Januari 2024 pembeliannya akan dibatasi.

Artinya hanya konsumen yang telah terdaftar dan terdata sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada sebagai pengguna gas LPG 3 kg. Diantaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Akademisi Soroti Polusi Udara, Transportasi Umum Jadi Solusi

- Rumah tangga

Adalah kategori kelompok yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

- Pelaku usaha mikro

Pengguna LPG 3 kg untuk digunakan bahan bakar memasak

- Nelayan sasaran

Baca Juga: Awali Hari dengan Drakor, Inilah 10 Drama Korea yang Tayang September 2023!

Kelompok nelayan yang telah terdaftar dan terdata sebagai konsumen gas LPG 3 kg

- Petani sasaran

Kelompok petani yang telah terdaftar dan terdata sebagai konsumen gas LPG 3 kg

Oleh karenanya, masyarakat yang belum terdaftar harus segera mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai konsumen yang masuk dalam kriteria dan telah memenuhi syarat dan ketentuan. Berikut cara agar terdaftar sebagai konsumen gas LPG 3 kg.

  • Mengikuti pendataan yang telah dimulai sejak 1 Maret 2023 lalu
  • Datang ke satu pangkalan gas LPG 3 kg terdekat
  • Pangkalan yang dipilih bebas, dimana saja
  • Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Setelah terdata, untuk memastikan diri terdaftar atau belum. Konsumen harus melakukan pembelian di pangkalan gas LPG 3 kg manapun dengan membawa dan menunjukan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pengecekan kepastian pendaftaran juga dapat dilakukan melalui laman resmi Subsidi Tepat di situs My Pertamina, atau dengan klik di sini (https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/merchant/auth/login).

Bagi yang telah terdaftar, nantinya dapat membeli gas LPG 3 kg sesuai kebutuhan melalui pangkalan terdekat.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler