Begini Cara Cek Emisi Mobil dan Motor Mudah Lewat HP Lengkap dengan Link Download!

- 29 Agustus 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi - Foto uji emisi kendaraan roda 4.
Ilustrasi - Foto uji emisi kendaraan roda 4. /Jakarta.go.id

PR TASIKMALAYA - Akhir-akhir ini, polusi udara menjadi sorotan di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Salah satu yang menyumbang sebagai faktor penyebab tingkat polusi udara di Jakarta adalah emisi karbon dalam kendaraan. Baik mobil maupun motor.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 19, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019 lalu, baru sekitar 5,5 persen atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan tes atau cek emisi kendaraan.

Melansir laman resmi DKI Jakarta, cek atau uji emisi memiliki tujuannya tersendiri, yakni untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya di Jakarta yang berasal dari mesin kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mau Ajukan KUR BRI 2023? Peluang Baru UMKM Atasi Masalah Permodalan

Dalam hal ini, untuk melakukan cek emisi kendaraan dapat dilakukan di bengkel yang memiliki alat untuk cek emisi. Dimana di Jakarta sendiri, sudah terdapat begitu banyak bengkel yang menyediakan hal itu.

Namun, dewasa ini teknologi HandPhone (HP) sebagai sarana yang lebih memudahkan dapat menjadi pilihan. Artinya, masyarakat dapat melakukan cek emisi kendaraannya, baik motor atau mobil melalui HP.

Dalam artikel ini, nantinya akan dipaparkan cara cek emisi kendaraan mobil atau motor melalui HP untuk bantu cegah polusi udara, terkhusus di DKI Jakarta.

Namun sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu berbagai prosedur cek emisi kendaraan yang ditentukan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x