Mengulas Sidang Tahunan MPR RI, Hasto Kristiyanto Berpendapat Bahwa Amandemen UUD 1945 Harus Cermat

17 Agustus 2023, 16:17 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, pada Kamis, 17 Agustus 2023. /Antara/Fath Putra Mulya

PR TASIKMALAYA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berpendapat bahwa upaya amandemen UUD 1945 harus dilakukan secara cermat dan terbebas dari kepentingan pribadi dan golongan.

"Terhadap perubahan sistem politik nasional, apalagi yang menyangkut hal yang sangat fundamental, kedaulatan rakyat harus dilakukan secara cermat dalam suasana hati yang baik dan bening dan terlepas dari vested of interest (kepentingan pribadi atau kelompok tertentu)," ujar Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, pada Kamis, 17 Agustus 2023, seperiti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Langkah untuk melakukan itu, Hasto Kristiyanto berpandangan harus dilakukan kajian-kajian yang komprehensif. Karena upaya amandemen berkaitan erat dengan sistem politik Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa hubungannya dengan Bambang Soesatyo sangat intens, sehingga ia akan melakukan dialog-dialog terkait upaya amandemen ini dengan Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024 Meroket, Hasto Kristiyanto: Efek Deklarasi Ibu Megawati

Mengingat suasana perpolitikan Indonesia kemarin, yang digegerkan dengan pemilihan umum proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Ia menyatakan bahwa PDI Perjuangan tidak melihat usulan MPR RI ini sebagai sarana untuk mengubah sistem pemilihan Presiden kembali ditentukan MPR.

"Kalau dari PDI Perjuangan yang terpenting saat ini adalah bukan mengubah sistem pemilu secara langsung menjadi dipilih oleh MPR, tetapi bagaimana pola pembangunan semesta berencana tersebut dapat ditetapkan dan menjadi bagian dari kewenangan MPR," sambungnya.

Kemudian ia mengkritisi pernyataan Bambang Soesatyo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI, yang menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 itu sesuai dengan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarno Putri.

Hasto menjelaskan bahwa maksud dari pernyataan Bambang Soesatyo yaitu Megawati mengusulkan pentingnya MPR RI kembali sebagai lembaga tinggi negara dengan diberikan kewenangan untuk menetapkan haluan negara, bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

Baca Juga: PDIP Belum Usung Capres untuk Pemilu 2024, Hasto: Cari Pemimpin yang Berprestasi Bukan Pencitraan

Memang pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023. Statement mengenai usulan amandemen UUD 1945 disampaikan oleh Bambang Soesatyo.

Bambang Soesatyo menyampaikan itu dalam pidatonya sebagai ketua MPR RI. Ia mengusulkan supaya MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati, saat Hari Jadi ke-58 Lemhanas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ucapnya.

Tentunya pernyataan ini menjadi diskursus masyarkat, karena memang upaya amandemen UUD 1945 merupakan upaya yang sangat jarang dilakukan, mengingat kedudukan UUD 1945 menjadi dasar utama dalam bernegara di Indonesia.

Baca Juga: Bahas Stunting dan Nikah Muda, Hasto Wardoyo Beberkan Poin Penting yang Harus Disiapkan Saat Mau Menikah!

Tak hanya Bambang Soesatyo yang memiliki pandangan seperti itu, melainkan pihak DPD RI juga mengapresiasi usulan MPR RI ini. Ini secara eksplisit disampaikan oleh ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini," kata La Nyalla pada saat menyampaikan pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI.

DPR RI juga menanggapi ini dengan mengusulkan proposal kenegaraaan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara. Dalam proposal itu terdapat lima pokok inti, salah satunya adalah mengembalikan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

Tentunya usulan ini masih memiliki perjalanan yang panjang hingga dapat terealisasi. Sehingga masyarakat harus ikut serta dalam perjalanan usulan amandemen UUD 1945 ini.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler