Polri Tawarkan Akses Sistem Interpol pada KPK untuk Lacak Buronan

8 Agustus 2023, 15:12 WIB
Polri tawarkan akses sistem interpol untuk melacak buronan korupsi pada pihak KPK. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR TASIKMALAYA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku Interpol Indonesia akan memberikan bantuan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa sistem Interpol.

Sistem Interpol merupakan sistem pengawasan di perbatasan yang digunakan untuk melacak dan memantau pergerakan buronan.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti di Mabes Polri, kemarin, Senin, 7 Agustus 2023, menyatakan bahwa pihaknya telah membahas hal itu di Mabes Polri dengan pihak KPK.

Adapun sistem yang digunakan, menurut Krishna adalah sistem secara online dalam memantau sejumlah buronan Interpol. Dalam hal ini, akses tersebut ditawarkan untuk juga dapat dilihat langsung oleh KPK.

Baca Juga: Segera Serbu Promo 8.8!! Dapatkan Harga Termurah Produk Skin Care Lokal

Selain itu, Krishna menyatakan bahwa buronan dengan status kasus korupsi merupakan bagian dari kejahatan transnasional. Oleh karenanya, Polri menawarkan sistem Interpol pada KPK.

"Korupsi merupakan bagian dari kejahatan transnasional, nah itulah yang kami bicarakan," ucap Krishna menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sistem Interpol yang digunakan Polri adalah sistem I-24/7. Melalui sistem tersebut, Polri berupaya mendukung kebutuhan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi untuk mempermudah dalam pelacakan buronan.

Melalui sistem Interpol tersebut, Krishna menyatakan bahwa nantinya KPK akan dapat memantau secara jelas pergerakan buronan yang tengah dilacak.

Baca Juga: Kawan Jadi Lawan! So Mun akan Hadapi Ma Ju Seok dalam The Uncanny Counter 2 Episode 5

"Insya Allah nanti buruan-buruan KPK akan terlihat ada di sistem itu," kata Krishna menambahkan.

Sebagai tambahan informasi, status buronan KPK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini sebanyak 3 orang, sekaligus terindikasi tengah berada di luar negeri.

Buronan pertama KPK adalah Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang merupakan tersangka dalam dugaan pemberian hadiah terkait pengadaan pada PT PAL. Dirinya ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 15 Juni 2017 lalu.

Kedua, tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara terkait menyoal penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia adalah Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 17 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: Harus Dilakukan Sesuai Jadwal

Terakhir adalah Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dirinya adalah tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler