Ridwan Kamil Sebut Polemik Al Zaytun akan Diputuskan Pekan Depan

1 Juli 2023, 16:32 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil buka suara terkait Ponpes Al Zaytun. /Twitter/@ridwankamil

PR TASIKMALAYA - Terkait kasus pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan keputusan soal hal tersebut akan diputuskan pekan depan.

Menurut Ridwan Kamil, kasus Al Zaytun telah dilimpahkan ke pemerintah pusat sehingga pengumumannya akan disampaikan oleh Mahfud MD.

Ridwan Kamil mengatakan Menkopolhukam akan membahas secara rinci dan mendalam terkait polemik Al Zaytun. Keputusan final mengenai polemik akan disampaikan pada 3 Juli 2023.

Namun, bisa saja keputusan final soal Al Zaytun baru disampaikan pada 4 Juli 2023.

Baca Juga: Jadi Acara Baru SM Entertainment, Proses Seleksi NCT Tokyo akan Terungkap dalam NCT Universe: LASTART

"Tunggu saja kalau tidak hari Senin-Selasa nanti ada penyampaian secara komprehensif," kata Ridwan Kamil pada 1 Juli 2023, dikutip dari ANTARA.

Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang, juga dipastikan akan dipanggil oleh Menkopolhukam pada 3 Juli 2023. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar.

Dia berharap keputusan itu nantinya bisa menyelesaikan polemik di tengah masyarakat terkait keberadaan pondok pesantren yang berada di Indramayu.

Apalagi, banyak anggapan miring soal pondok pesantren Al Zaytun karena menyimpang dari ajaran agama Islam.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Perjalanan Karier Hebat Alan Arkin di Dunia Industri Film Sebelum Meninggal Dunia

"Kami gembira bahwa ini sudah mulai konkret akan ditindaklanjuti. Kita tunggu nanti hari Senin," kata Rafani.

Pada 29 Juni lalu, Mahfud MD memastikan Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun dari berbagai hal.

"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD.

Ia mengatakan pondok pesantren Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun jika ditemukan hal ganjil, maka akan ditindak secara hukum.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler