Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Pastikan Nama Anda Tercatat di KPU! Cek Caranya di Sini

22 Mei 2023, 05:26 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi lengkap untuk Anda jika ingin mengecek nama daftar pemilih Pemilu 2024. /Pexels/Elemen5 Digital

PR TASIKMALAYA - Hanya tinggal mengitung bulan saja bagi pemerintah untuk melaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Hajat lima tahunan ini akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari tahun depan.

Pemilu 2024 akan menjadi ajang bagi masyarakat untuk menumbuhkan minat demokrasi secara langsung.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam memenuhi hak sebagai warga negara, masyarakat yang ingin menentukan siapa pemimpinnya di masa depan harus memastikan dirinya terdaftar di website milik KPU.

Sebagai bahan Informasi, link website untuk pengecekan nama pemilih untuk Pemilu 2024 akan dilampirkan dala postingan ini.

Baca Juga: Tes IQ: Mudah Sekali, Hanya 1 Batang Korek Api Dipindah hingga Benar Jawabannya

Terdapat banyak kendala yang dapat menghambat proses penyusunan daftar pemilih Pemilu. Salah satunya adalah adanya persoalan-persoalan kependudukan.

Penduduk yang mempunyai data ganda, warga yang tidak mempunyai kartu identitas, dan warga yang menikah di bawah umur kerap kali menjadi persoalan tersendiri dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih Pemilu.

Persoalan kependudukan tersebut kerap kali menjadi salah satu penghambat bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya. Terlebih, kurang menyentuhnya regulasi yang ada dan kurang pekanya masyarakat akan regulasi tersebut kerap kali menjadi dinding penghalang untuk menyalurkan hak pilih.

Oleh sebab itu, perlu kesadaran tersendiri dari masyarakat untuk memastikan dirinya berhak menjadi pemilih dalam perhelatan akbar demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Deretan Idol Korea yang Menduduki Peringkat Reputasi Brand Teratas di Bulan Mei 2023, Ada Jisoo BLACKPINK

Salah satu yang menjadi acuan dari pelaksanaan Pemilu 2024 adalah Undang-undang No 17 Tahun 2017.

Dalam pasal satunya dijelaskan bahwa pemilih adalah warga Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau sudah pernah menikah.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana dengan penduduk yang sudah menikah namun belum mempunyai KTP? Tentunya perlu kepastian regulasi dan koordinasi antar lembaga-lembaga yang memiliki otoritas.

Penting sekali untuk memastikan tercatatnya nama kita dalam daftar pemilih di KPU. Karena, apabila tidak tercatat, maka kemungkinan untuk kita tidak dapat menyalurkan hak pilih akan semakin besar.

Baca Juga: Final Piala Sudirman 2023, China Menang Telak atas Korea dengan Skor 3-0

Namun, sangat disayangkan apabila masyarakat tidak dapat menyalurkan hak pilih. Hajat lima tahunan sebagai penentu masa depan negara tidak dapat diikuti.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mengecek nama pemilih dalam database KPU.

1. Klik link Cek DPT Online - Komisi Pemilihan Umum (kpu.go.id)

2. Masukan Nomer Induk Kepedudukan atau Nomer Pasport (Untuk WNI yang ada di Luar Negeri)

Baca Juga: Ilusi Optik Menguji Kejelian Mata: 30 Detik Saja Waktumu Cari Anjing yang Beda

3. Klik pada bagian “Pencarian” yang ada di sudut kanan bawah

Sekadar informasi, website yang disediakan KPU membantu masyarakat untuk memastikan namanya tercatat sebagai warga negara Indonesia yang berhak menyuarakan pilihannya di Pemilu yang akan datang.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler