Makin Canggih! Paspor Indonesia Kini Berbahan Dasar Polikarbonat, Simak Kelebihan dan Cara Pengajuannya

9 Mei 2023, 07:48 WIB
Ilustrasi paspor yang akan diubah dengan bahan dasar polikarbonat. /Twitter @ditjenimigrasi

 

PR TASIKMALAYA - Inovasi bahan pembuatan paspor kini telah dilakukan oleh Indonesia, dengan mengganti bahan dasar menjadi polikarbonat.

Pengubahan bahan dasar paspor ini dipilih oleh pemerintah untuk menyajikan daya tahan dokumen yang kuat.

Paspor sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, dan memuat data identitas diri pemegangnya, sehingga kehadirannya di negara lain memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Pembuatan Paspor Umroh Kini Tidak Memerlukan Rekomendasi Kemenag!

Paspor menjadi dokumen yang sangat penting, karena dapat menjadi prasyarat agar pemegangnya dapat melakukan perjalanan ke luar negeri atau tidak.

Bahkan ketika di tempat tujuan, penyerahan paspor harus dilakukan untuk menunjukkan identitas pemegang sekaligus menentukan apakah ia diterima atau tidak di negara tersebut. 

Mengingat pentingnya dokumen ini, maka pemerintah Indonesia mengupayakan agar paspor Indonesia memiliki kualitas yang baik. Sehingga memiliki daya tahan kuat dan tidak mudah rusak, tidak dapat dipalsukan, dan memiliki sistem yang canggih agar memudahkan proses pemeriksaan.

Baca Juga: Kemenkumham Ubah Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Berikut Syarat Mendapatkannya

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis paspor Indonesia terbaru yang memiliki daya tahan yang kuat. Sehingga paspor Indonesia memiliki tingkat keamanan yang cukup.

Paspor tersebut berjenis paspor elektronik dengan lembar polikarbonat yang dinilai lebih unggul dari paspor elektronik lembar laminasi.

Lantas apa sajakah keunggulan dari paspor berbahan polikarbonat ini?

Berikut keunggulan yang dihadirkan dalam paspor ini sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara: 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Pembuatan Paspor dari Ditjen Imigrasi

1. Bahan polikarbonat memiliki daya tahan lebih kuat sehingga tidak mudah terlipat,

2. Menggunakan chip untuk menyimpan data pemegang paspor sehingga lebih akurat, dan

3. Proses verifikasi paspor saat pengajuan visa lebih cepat.

Baca Juga: Cara Buat Paspor Secara Online Menggunakan M-Paspor, Lengkap dengan Persyaratannya!

Cara Permohonan Paspor

Pendaftaran paspor tentunya dilakukan di kantor Imigrasi kemenkumham.

Sehingga seluruh masyarakat dapat memilih kantor pelayanan yang terdekat dan mudah diakses. Namun untuk saat ini kantor yang melayani pembuatan paspor elektronik baru tersedia di 3 tempat, yaitu :

1. Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),

Baca Juga: Pertama Kalinya! Amerika Serikat Keluarkan Paspor untuk Warganya dengan Jenis Kelamin ‘X’

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Selatan, dan

3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Barat.

Tahapan yang harus dilalui masyarkat dalam melakukan permohonan paspor elektronik ini, sebagai berikut :

1. Bagi Anda yang akan membuat paspor ini, Anda dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat

Baca Juga: Aneka Sambal hingga Kopi Spesial Flores jadi Suguhan Para Pemimpin Negara di KTT ASEAN 2023 Labuan Bajo

2. Setelah itu, *datangi langsung ke kantor imigrasi sesuai dengan ketersediaan kuota.

Untuk tarif pembuatan paspor elektronik polikarbonat sebesar Rp650.000/permohonan.

Sedangkan untuk layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: H-3 Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Berikut Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan saat Darfat Online

Adanya pilihan durasi pembuatan paspor, ini dikarenakan proses pencetakan paspor elektronik polikarbonat membutuhkan waktu yang lebih lama dari pencetakan paspor pada umunya.

"Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat. Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser," kata Achmad Nura Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, pada Senin, 8 Mei 2023.

Inovasi ini menjadi sebuah kabar baik bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Karena akan mendapatkan paspor yang memiliki kualitas baik, sehingga dapat nyaman dalam melakukan perjalanan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler