Usai Tipu Ratusan Jemaah Umroh, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Diblacklist Kemenag

2 April 2023, 11:49 WIB
ilustrasi- Travel PT Naila Syafaah Mandiri terkena blacklist Kemenag akibat terjerat kasus dugaan penipuan atau TPPU. /Pixabay/konevi/

PR TASIKMALAYA - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri merupakan salah satu jasa travel umroh yang sempat terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umroh. 

Travel ini bahkan sebelumnya mempunyai izin resmi dari situs Kementerian Agama (Kemenag).

Namun kini, Kemenag telah mem-blacklist PT Naila Syafaah Wisata Mandiri akibat kasus dugaan pencucian uang atau penipuan yang telah merugikan ratusan jamaah.

Keputusan Kemenag mem-blacklist travel ini karena mereka telah terbukti melakukan pelanggaran dengan menipu para jamaah umroh. 

Baca Juga: Menarik! Chef Asal Jepang Sebut Nasi Goreng dan Ikan Kuah Khas Papua Sulit untuk Dibuat

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menyatakan bahwa PT Naila Syafaah Wisata Mandiri kini telah dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umroh berizin dari Kemenag. 

"Sudah kami takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag," kata Mujib Roni seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Menurutnya, travel tersebut kini sudah tak muncul dalam pencarian atau aplikasi penyedia umroh dari Kemenag, seperti Umrah Cerdas dan aplikasi lainnya. 

Baca Juga: Cek Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2023 di Kabupaten Tasikmalaya Melalui Loket Perbankan

"Itu artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas, dan Haji Pintar Kemenag RI," ujarnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri telah diselidiki oleh Polda Metro Jaya akibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa waktu lalu. 

Para tersangka penipuan yang merupakan pemilik travel diduga melakukan penggelapan dana para jemaah hingga ratusan miliar. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetepkan tiga tersangka yang di antaranya adalah Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz), dan Hermansyah (Direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). 

Baca Juga: Jadwal Imsak, Waktu Sholat, dan Buka Puasa 2 April 2023 untuk Wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya

"Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," tuttur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Kamis, 30 Maret 2023. 

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari banyak korban jemaah yang mengalami kerugian hingga Rp100 miliar, begitu pula dengan dugaan aset yang dimiliki travel ini yang mencapai lebih dari Rp100 miliar.*** 

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler