PPATK Dilaporkan Maki ke Bareskrim, Apa Tugas dan Fungsinya?

28 Maret 2023, 13:15 WIB
Maki melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri buntut adanya tindak pidana kerahasiaan dokumen. Lantas, apa fungsi dan tugas PPATK? /Ppatk.go.id

PR TASIKMALAYA - Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPTAK) sedang menjadi buah bibir lantaran dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni PPATK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin pada 28 Maret 2023, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara. 

Laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Kenali Perbedaan di Antara 2 Gambar? Terbukti Jenius Jika Berhasil dalam 25 Detik Saja

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.

Lantas apa tugas PPATK? Simak penjelasan di bawah ini, dilengkapi beserta fungsidiperoleh lembaga tersebut.

Melansir dari laman resmi PPATK, tugas dari PPATK adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini juga bertugas melakukan pengelolaan data dan informasi yang diperoleh. 

Selain itu, PPATK memiliki tugas untuk mengawasi terhadap kepatuhan pihak pelapor. Mereka juga melakukan pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

Baca Juga: War Tiket Suga BTS Hari Ini, Berikut Cara Mempercepat Koneksi Internet

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang untuk meminta dan mendapatkan informasi instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menerima laporan.

PPATK juga berfungsi untuk menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan. Fungsi lainnya yaitu memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang.

PPATK memiliki fungsi sebagai perwakilan pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. Kemudian menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang dan sosialisasi.

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA PPATK.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler