Perlindungan sebagai JC Dicabut LPSK, Begini Kondisi Terbaru Bharada E

13 Maret 2023, 18:01 WIB
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kondisi terkini Bharada E usai dicabut perlindungan sebagai JC oleh LPSK. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi perhatian publik. 

Pasalnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator (JC). 

Hal itu dilakukan lantaran Bharada E dianggap melanggar perjanjian karena melakukan wawancara dengan salah satu media tanpa persetujuan LPSK. 

Usai kehilangan perlindungan sebagai JC, kondisi Bharada E pun akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: The Last of Us Season 1, Mengkonfirmasi Teori Penggemar Tentang Kisah Joel yang Memilukan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan baik dan sehat. 

Menurutnya, penahanan Bharada E kini menjadi tanggung jawab rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

"Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri, yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, di mana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba," kata Ahmad Ramadhan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Senin, 13 Maret 2023. 

Baca Juga: 5 Tradisi yang Dilakukan Umat Hindu Selama Perayaan Hari Raya Nyepi 2023

Dengan demikian, Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa kini perlindungan terhadap Bharada E ke depannya akan dilakukan oleh Polri. 

"Artinya perlindungan, pengamanan, dan penjagaan dilakukan oleh Polri," tuturnya. 

Meski demikian, tetapi menurutnya Bharada E tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri. 

"Tidak ada perlakuan berbeda dengan tahanan yang lain, dan hak-hal dari pada tahanan dan narapidana tetap sama," ujar Ahmad Ramadhan. 

Baca Juga: Tes IQ: Kamu Penduduk Bumi yang Jenius dan Bermata Jeli? Coba Temukan Burung Hantu yang Agak Laen

Diketahui sebelumnya, penghentian perlindungan dari LPSK dilakukan salah satunya dengan menarik keamanan yang diberikan pada masa penahanan di rumah tahanan. 

Tenaga Ahli sekaligus juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan bahwa program perlindungan dari pihaknya tak pernah menganggap kecil jenis pelanggaran. 

"Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung," ucap Rully Novian.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler