Terseret Kasus Penganiayaan Anaknya, Pejabat Dirjen Pajak RAT Dicopot dari Jabatannya

24 Februari 2023, 12:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani langsung meminta Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya akibat kasus penganiayaan MDS. /Instagram/@smindrawati

PR TASIKMALAYA - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI)  Sri Mulyani Indrawati meminta Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. 

Hal ini buntut dari viral-nya kasus sang anak, Mario Dandy Satrio (MDS) yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap David, putra dari Jonathan Latumahina.

Viral-nya kasus MDS, mengakibatkan kekayaan dari RAT terungkap ke warganet. Hal itu disebabkan MDS gemar pamer harta kekayaan berupa kendaraan-kendaraan mewahnya di media sosial.

Menurut kabar yang beredar, RAT tidak melaporkan seluruh kekayaannya kepada Dirjen Pajak. Dalam laporan harta kekayaan RAT yang tersebar di media sosial, warganet tidak menemukan adanya laporan mobil Rubicon yang menjadi bukti kasus anaknya.

Baca Juga: Song Joong Ki Tunjukan Cinta untuk Istrinya, Netizen Berikan Reaksi Beragam yang Libatkan Song Hye Kyo?

Sri Mulyani kemudian melakukan konferensi pers mengenai pencopotan tugas dan jabatan RAT, konferensi pers dialirkan langsung di kanal YouTube Kemenkeu.

"Dalam rangka pemeriksaan Kemenkeu, mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil," ujar Sri Mulyani, Jum'at 24 Februari 2023 pada konferensi pers dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Kemenke RI.

Selanjutnya, ia meminta proses pemeriksaan dilakukan dengan detail, agar dalam pemberian sanksi dapat sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerinta (PP)

Baca Juga: Olivia Tan Raih Gelar Runner Up Miss Charm 2023, Modal Nekat dan Biaya Sendiri

"Saya juga sudah meminta, agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan detail dan teliti. Hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang dapat kami tetapkan," tuturnya.

Berdasarkan peraturan yang dimaksud Sri Mulyani, berikut pasal yang disebutkan dan menjerat RAT terkait hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS);

 

Pasal 31

(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Baca Juga: Lokasi Pembangunan Pusat Latihan Sepak Bola di IKN Ditetapkan Jokowi

(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.

(3) Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.

Kemudian untuk Pasal-pasal mengenai tingkatan hukuman disiplin terdapat pada bab tiga.

BAB III

HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Kesatu

Baca Juga: Nonton Taxi Driver 2 Episode 3 Sub Indo Malam Ini di Link Berikut, Spoiler Menyusul!

Umum

Pasal 7

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin.

Bagian Kedua

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pasal 8

(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:

a. Hukuman Disiplin ringan;

b. Hukuman Disiplin sedang; atau

c. Hukuman Disiplin berat.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan dari Gadis Pawang Hujan Ini? Artinya Kamu Orang Jenius

(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua

puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;

Baca Juga: Segera Debut sebagai Anggota BABYMONSTER, Chiquita Diharapkan Bisa Setenar Lisa BLACKPINK?

b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau

c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua

puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

Baca Juga: Kamu Hebat Jika Bisa Temukan Perbedaan Gambar Tes IQ Keluarga Berencana Ini

a. penurLlnan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Youtube Kemenkeu RI

Tags

Terkini

Terpopuler