Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J Minta Biang Kerok Harus Dihukum Maksimal

13 Februari 2023, 13:00 WIB
Ibunda almarhum Brigadir J meminta Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman maksimal pada Putri Candrawathi. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Pada hari ini, Senin, 3 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Di sidang kali ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diagendakan akan menjalani sidang putusan vonis oleh majelis hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pihak keluarga dari Brigadir J yang diwakili oleh ibunda almarhum, Rosti Simanjuntak dan kuasa hukum keluarga, turut menghadiri sidang vonis hari ini.

Rosti selaku ibunda Brigadir J meminta jaksa untuk adil dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi (PC).

Rosti menuding bahwa Putri Candrawathi sebagai biang kerok dari pembunuhan rencana anaknya, yakni Brigadir J.

Baca Juga: Nonton Teaser Drama Baru 'The Heavenly Idol' yang Dibintangi oleh Kim Min Kyu

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” tutur Rosti pada Senin, 13 Februari 2023, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Ia menilai bahwa pihak JPU tidak adil dan telah melukai pihak keluarga korban lantaran anaknya telah dibunuh secara keji dan biadab dan itu pemicu awalnya disebabkan oleh Putri Candrawathi.

Oleh karena itu, Rosti memprotes jaksa penuntut umum (JPU) yang memutuskan tuntutan selama delapan tahun kepada Putri Candrawati.

Menurutnya, Putri Candrawathi layak diberikan hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Pelatih Persebaya Surabaya Sebut Laga Lawan PSS Sleman di Pekan ke-24 BRI Liga 1 Tidak Mudah

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana,” ujarnya.

Rosti mengharapkan bahwa jaksa memberi hukuman penjara kepada PC di atas 15 hingga 20 tahun.

“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” ujar Rosti.

Sebelumnya, dalam kasus ini jaksa penuntut umum telah menuntut seluruh terdakwa dan sidang hari ini merupakan putusan vonis yang akan diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Waktu Hanya 20 Detik! Temukan 5 Perbedaan Gambar di Tes IQ Ini Jika Anda Miliki Mata Jeli

Ferdy Sambo selaku dalang pembunuhan berencana Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi, sang istri dituntut penjara selama 8 tahun.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler