Terbukti Dalang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

17 Januari 2023, 14:23 WIB
Hasil sidang yang digelar pada 17 Januari 2023 menyatakan bahwa FSerdy Sambo terbukti dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

 

PR TASIKMALAYA – Hasil sidang terkait tuntutan Ferdy Sambo yang digelar pada 17 Januari 2023 menyatakan bahwa FS terbukti dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ferdy Sambo resmi dituntut dengan pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut dinyatakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup,” ungkap Jaksa yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Social Media Strategist di Lozy Hijab Tasikmalaya, Fresh Graduate Bisa Melamar

Hasil putusan akhir menyatakan bahwa Ferdy Sambo adalah dalang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tidak hanya Ferdy Sambo, empat terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu dilihat dari perbuatan terdakwa yang menjadi dalang dan keterlibatannya atas pembunuhan Brigadir J, berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya hingga sidang berakhir.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Oleh karena itu, jaksa menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri ini.

Terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya kurang lebih 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal tersebut Ferdy Sambo dijerat Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler