Kasus Teddy Minahasa Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat

12 Januari 2023, 11:55 WIB
Kasus dugaan pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat.* /Facebook.com/Teddy Minahasa Putra

PR TASIKMALAYA — Kasus dugaan pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa masih terus berlanjut.

Kemarin, Rabu, 11 Januari 2023, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dan enam orang lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Pihak Kejari Jakarta Barat telah menerima sejumlah barang bukti kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, salah satunya narkoba jenis sabu dengan berat 55,34 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri, Iwan Ginting, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima barang bukti dari masing-masing tersangka, termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Anda Jenius dan Punya Mata Elang, Cari kata House Pada Gambar Ini dalam 10 Detik

“Kemudian barang bukti ada beberapa barang kita teliti dan kita terima dari masing-masing tersangka,” ucap Iwan, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Tujuh orang tersangka kasus dugaan pengedaran narkotika telah dilimpahkan ke Kajri Jakarta Barat.

Ketujuh orang tersebut antara lain, Irjen Pol Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti atau Anita, M Nasir atau Daeng, dan Syamsul Ma’arif.

Barang bukti yang telah diamankan dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat yaitu:

Baca Juga: Lowongan Kerja Deepublish, Dibuka Posisi Digital Ads untuk S1 Semua Jurusan

Linda Pujiastuti: Sabu 5,1549 gram, 1 lembar rekening koran Bank BCA periode Oktober 2022 an Linda Pujiastuti, 1 buah HP dan Simcard, dan 1 buah kartu ATM Paspor BCA.

Dody Prawiranegara: Sabu dengan berat 19,7112 gram, 1 buah iPhone, 2 unit mobil Toyota dan Suzuki serta kontak dan STNK.

Syamsul Ma’arif: 2 unit HP serta Simcard, 1 unit mobil Toyota serta kontak dan STNK, uang tunai 205 juta, 1 Simcard, 1 akun Tokopedia, dan 1 email.

Kasranto: Sabu 28,3664 gram, 1 tas, 1 HP beserta simcard

Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Anda Jenius dan Mata Elang dengan Temukan Enam Kata pada Gambar ini

Janto Situmorang: 1 buah HP

M Nasir: Sabu 2,1088 gram, 1 timbangan digital, 4 pack plastik kosong, 1 buah HP

Irjen Pol Teddy Minahasa: Hasil urine, rambut dan darah, 1 dokumen surat perintah, 7 surat ketetapan status barang sitaan, 1 berita acara pemusnahan barang, 1 unit decoder, 1 buah HP, 1 Lembar print out potongan video press release tanggal 21 Oktober 2022, 1 flashdisk berisi potongan video press release tanggal 14 Juni 2022.

Ketujuh tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler