Pernah Jadi Napi Korupsi, Romahurmuziy Diinginkan Jadi Duta Antikorupsi Kader PPP

4 Januari 2023, 08:41 WIB
Romahurmuziy diinginkan untuk dijadikan duta antikorupsi kader PPP. /Instagram/@romahurmuziy/

 

PR TASIKMALAYA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono ingin Romahurmuziy menjadi duta antikorupsi.

Romahurmuziy pernah menjadi narapidana kasus korupsi sehingga bisa mengarahkan kader partai untuk tidak melakukan hal yang sama.

Hal itu diungkapkan Mardino di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 3 Januari 2023.

"Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama," kata Mardiono.

Baca Juga: Cara Memakai Sunscreen yang Tepat Saat Memakai Riasan di Wajah

"Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-tengah Partai Persatuan Pembangunan," sambungnya.

PPP sebelumnya telah mengumumkan bahwa Muhammad Romahurmuziy kembali bergabung dengan partai tersebut.

Mantan ketum PPP itu akan menduduki jabatannya yang baru sebagai Ketua Majelis Pertimbangan.

Penempatannya di majelis pertimbangan diharapkan mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada internal partai berlambang ka'bah tersebut.

Baca Juga: Jang Wonyoung dan Leeseo IVE Dikecam Netizen usai Nyanyikan Lagu IU

"Termasuk penjagaan kepada kader-kader agar tidak terlibat dalam kasus korupsi dengan pengalaman beliau. Belum tentu apa yang menimpa beliau sengaja dilakukan. Kami memberi ruang kepada seluruh kader kami untuk berkiprah pada tempatnya, rakyat yang akan menilai" kata Mardiono, dikutip dari ANTARA.

Romahurmuziy atau akrab disapa Rommy didakwa dengan kasus korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019.

Saat itu, dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya Jawa Timur pada 15 Maret 2019.

Kemudian Rommy divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Tes Fokus: Si Jeli Nggak Kesulitan Mencari Kata GANA di Antara Banyaknya GHANA

Pada 2020, politikus PPP itu dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum KPK menerima surat perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeluarkannya dari tahanan.

Mardiono mengatakan bahwa Rommy yang telah menjalani vonis pengadilan, haknya sebagai warga negara Indonesia harus dipulihkan dan berhak untuk kembali ke dunia politik karena hak politiknya tidak dicabut.

"Beliau (Rommy) memang terlibat kasus, kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun dan sudah dijalani. Artinya hak beliau harus dipulihkan sebagai warga negara Indonesia karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politik sebagai WNI (masih) melekat pada beliau," ungkapnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler