PR TASIKMALAYA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tengah berlangsung hari ini, Rabu, 28 Desember 2022.
Kasus yang telah berlangsung cukup lama ini, masih harus melalui beberapa persidangan lanjutan dengan menghadirkan para saksi ahli.
Pihak terdakwa Bharada E menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Albert Aries, sebagai saksi meringankan dalam persidangan.
Ahli hukum pidana menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Albert menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Bharada E, yang bertanya mengenai perbedaan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana.
“Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan apabila dilanggar diancam dengan sanksi atau nestapa berupa hukuman penjara,” ucap Albert pada Rabu, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ.
Hukum pidana di Indonesia memisahkan tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana, sehingga pelaku tindak pidana belum tentu harus bertanggungjawab terkait huku pidana tersebut.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dianutnya paham dualistis yang memisahkan secara langsung antara tindak pidana dan pertanggung jawaban itu sendiri.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Si Cerdas Melihatnya dalam 15 Detik Saja
Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Bharada E, telah menyatakan bahwa terdakwa hukum pidana belum tentu harus dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Hal tersebut secara tidak langsung dapat meringankan hukuman bagi Bharada E terhadap kasus yang telah menimpanya.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, sejauh ini masih berlangsung dengan lancar.***