Ahli Psikologi Forensik Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Kepribadian Ferdy Sambo

21 Desember 2022, 14:34 WIB
Kepribadian Ferdy Sambo akhirnya diungkap oleh Ahli Psikologi Forensik. /PMJ News/Fajar

PR TASIKMALAYA – Siapa sangka, ternyata Ferdy Sambo memiliki kepribadian kurang percaya diri.

Kepribadian Ferdy Sambo tersebut dibeberkan langsung oleh Reni Kusumawardhani saat berlangsungnya sidang Rabu, 21 Desember 2022.

Reni Kusumawardhani selaku Ahli Psikologi Forensik mengatakan, kepribadian Ferdy Sambo yang kurang percaya diri membuat pria tersebut butuh dukungan dari orang lain.

“Tipe kepribadiannya, pada dasarnya Pak Ferdy Sambo ini merupakan individu yang kurang percaya diri,” tutur Reni seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS pada Rabu, 21 Desember 2022.

Baca Juga: Dua Kali Kebakaran, Pasar Ciawi Tasikmalaya Minim APAR, DPRD: Kami Sudah Koar-koar

Alhasil tidak mengherankan jika Ferdy Sambo sebenarnya sangat membutuhkan dukungan dari orang lain.

Dukungan yang dibutuhkan Ferdy Sambo tersebut berkaitan dengan tindakan dan keputusan yang akan dia buat.

“Membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan,” bebernya.

Tidak hanya itu, Reni kemudian membeberkan kepribadian lainnya dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus KDRT Seorang Ayah ke Anaknya Kini Telah Naik ke Tahap Penyidikan

Rupanya Ferdy Sambo merupakan orang yang memiliki kecerdasan diatas rata-rata.

Selain kecerdasan diatas rata-rata, Ferdy Sambo juga memiliki pola pikir yang praktis dibandingkan teoritis.

Reni menambahkan, dalam bekerja Ferdy Sambo merupakan sosok yang tekun dan memiliki motivasi tinggi untuk mencapai suatu target.

“Pola kerjanya tekun, motivasi berprestasinya tinggi untuk mencapai target yang melebihi target yang diberikan kepadanya. Itu secara umum,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku KDRT ke Anak yang Viral, Diklaim Sudah Bukan Karyawan OVO

Sebagaimana yang diketahui, hari ini Rabu, 21 Desember 2022 sebanyak dua ahli kembali dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kedua ahli tersebut terdiri dari Effendy Saragih selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti dan Reni Kusumawardhani selaku Ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

“Saksi sidang hari ini dua saksi ahli yang kemarin batal,” kata Kuat Ma'ruf selaku kuasa hukum terdakwa.

Terdapat lima orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Keji! Ini Kronologi Kelamin Bocah 5 Tahun Tega Dipotong Ayah Kandung di Tasikmalaya

Kelima terdakwa tersebut terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal,, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa dalam kasus tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jp Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ancaman bagi kelima terdakwa tersebut yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler