Usut Tuntas Dalang Perjalanan Mulus Djoko Tjandra, dari Jenderal Polisi hingga Lurah Grogol Selatan

17 Juli 2020, 18:32 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.* /Antara/

PR TASIKMALAYA - Buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih terus dikejar pihak berwajib.

Isu tak sedap bahkan menimpa kepolisian, di mana salah satu jenderal polisi memberikan 'surat sakti' bagi sang buronan.

Nama Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo yang merupakan pejabat di Bareskrim Polri yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Baca Juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Penyerang Novel Baswedan, Vonis Janggal hingga 'Amicus Curiae' Tak Diakui

Dalam surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, Djoko pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kemabali 22 Juni.

Atas tindakan tersebut, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri selama 14 hari.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, surat jalan yang diterbitkan Prasetijo tersebut atas inisiatif sendiri.

Baca Juga: Viral di Twitter, Ketahui Asal-usul Ikan Bergigi Manusia dan Hewan Laut Berbentuk Kelamin Pria

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU," jelas Argo.

Tak hanya Prasetijo, Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan pun kena getahnya. Ia diketahui melancarakan pengurusan e-KTP yang dibuat hanya dalam waktu 1 jam 19 menit.

Baca Juga: Victoria dan David Beckham Beli Hadiah Rumah untuk Kado Pernikahan Sang Anak

Salah satu akun Twitter, @xdigeeembok menyebut jika langkah mulus tersebut dibekingi oleh sang pengacara, Anita Kolopaking.

Terdapat sebuah tangkapan layar percakapan antara Anita dan Asep Subhan soal penerbitan e-KTP.

Lalu, akun tersebut mengatakan jika Anita menemui Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan, Nanang Supriatnama untuk pemulihan nama sang klien dari daftar hitam imigrasi.

Baca Juga: Kanye West Mundur, Meghan Markle Disebut Bakal Calonkan Diri jadi Presiden Amerika Serikat

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar Nanang segera diperiksa secara internal oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Iya sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar, akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," ujar Burhanuddin.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter RRI

Tags

Terkini

Terpopuler