PR TASIKMALAYA - Polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih menjadi perbincangan publik saat ini.
Dalam hal ini, pemerintah disebut tidak bisa langsung mencabut RUU HIP, karena Indonesia menerapkan sistem demokrasi.
Sementara itu, posisi pemerintah tetap menolak pembahasan RUU HIP.
Baca Juga: Terlihat Dibujuk oleh Pengacara Djoko Tjandra, Kepala Kejari Jakarta Selatan Siap untuk Diperiksa
“Ini masalah ketatanegaraan sehingga kita itu pemerintah meskipun punya sikap, tidak bisa menyatakan cabut gitu, nggak bisa. Jadi harus ada proses legislasinya karena ini masalah demokrasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud Md.
Mahfud menjadi pemimpin delegasi untuk menyerahkan pernyataan pemerintah terkait RUU HIP.
Ia didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Atta Halilintar Lamar Aurel Hermasyah, Clara Gopa Unggah Foto Atta dan Singgung Soal Bunuh Diri
Mereka diutus secara langsung oleh Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mengantarkan pandangan dan posisi pemerintah pada pimpinan DPR.