Simak! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal untuk Anak

20 Desember 2022, 13:30 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai syarat terbaru naik kereta api lokal dan jarak jauh untuk anak. /Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan yang mulai diterapkan pada 19 Desember 2022 ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan terbaru menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Selasa, 20 Desember 2022, diantaranya:

Baca Juga: Tes IQ: Beneran Teliti? Cari 3 Perbedaan dari Wanita Ini Dalam 25 Detik

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Siap Hadapi Madura United FC, Javier Roca Sebut Arema FC Berharap Bisa Pecahkan Rekor 4 Kali Raih Kemenangan

2. Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Lihat 3 Perbedaan Antara 2 Gambar? Temukan dalam 30 Detik untuk Buktikan Anda Cerdas

3. Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Korut Mengecam Strategi Keamanan Jepang, Singgung soal Aksi Milter

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi: 

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Demi Membayar Hutang Taruhan, Seorang Pemuda Buat Laporan Palsu ke Polisi

- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. 

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler