Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Siap Bantu Tarik Peredaran Obat Sirup yang Mengandung EG

21 Oktober 2022, 17:07 WIB
Polri siap membantu untuk menarik peredaran obat sirup yang mengandung EG di tengah maraknya gagal ginjal pada anak. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA – Polri menyatakan siap untuk membantu Kementerian yang terkait untuk tarik peredaran obat cair atau sirup, baik yang di pusat maupun di daerah.

"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, pada Jumat, 21 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Jumat, 21 Oktober 2022.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan instruksi untuk menarik daftar obat cair atau sirup yang mengandung etilen glikol (EG).

Kandungan etilen glikol (EG) yang dicurigai sebagai penyebab terjadinya gagal ginjal progresif atipikal di sebagian besar daerah di Indonesia.

Baca Juga: Investigasi Tragedi Berdarah Kanjuruhan, Komnas HAM: Tidak Ada Rekaman CCTV yang Dihapus

Nurul Azizah mengatakan bahwa Polri juga telah menginstruksikan kepada Kasatwil untuk membantu dalam pemantauan obat sirup.

Menurutnya pemantauan tersebut baik yang ditemukan masih beredar ataupun dalam proses penarikan.

"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” tambahnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, BPOM telah menyampaikan lima obat sirup yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan melebihi ambang batas.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Yakin Anda Orang yang Berkomitmen? Cari Tahu dengan Melihat Gambar Ini

Berikut adalah lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang telah diterbitkan oleh BPOM:

1. (obat batuk dan flu) Unibebi Cough Sirup, diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml

2. (obat demam) Unibebi Demam Sirup, diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml

3. (obat demam) Unibebi Demam Drops, di produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml

4. (obat batuk dan flu) Flurin DMP Sirup, diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

5. (obat demam) Termorex Sirup, produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

Baca Juga: Update Terbaru Konten Prank Baim Wong dan Paula Verhouven Soal Jadi Korban KDRT

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM terkait dengan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga pada tanggal 19 Oktober 2022.

Sementara itu, BPOM mengatakan bahwa penarikan terhadap lima produk obat tersebut wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Diantaranya adalah pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," dilansir dari situs resmi BPOM, pada Kamis, 20 Oktober 2022.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler