Komnas HAM Dalami Peran PSSI, PT LIB, dan Indosiar di Tragedi Kanjuruhan

13 Oktober 2022, 15:57 WIB
Komnas HAM mendalami pesan PSSI, PT LIB, dan Indosiar dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 13 Oktober 2022.* /Antara/Vicki Febrianto/

PR TASIKMALAYA – Komnas HAM akan menjadwalkan untuk meminta keterangan dari pihak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), dan pihak broadcaster Indosiar pada hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.

Hal tersebut terkait dengan tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Komnas HAM akan meminta keterangan mengenai peran dari PSSI, PT LIB, dan juga Indosiar dalam keterkaitannya soal tragedi Kanjuruhan.

“Pendalaman terhadap PSSI, LIB, dan juga broadcaster terkait peran masing-masing pihak,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara pada Kamis, 13 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNews.

Baca Juga: Cair Lagi! Simak Cara Dapatkan Rp750.000 untuk Ibu Hamil di Link Ini dan Cek Daftar Penerima PKH Tahap 4 di Si

Beka Ulung Hapsara menjelaskan bahwa ketiganya akan dimintai keterangan mengenai pengelolaan dalam kompetisi sepak bola Indonesia.

“Yang kedua juga soal bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak tersebut, termasuk juga tata kelola persepakbolaan di Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, PSSI sebagai penanggung jawab kompetisi sepak bola Indonesia dan PT LIB sebagai pelaksana kompetisi.

“PSSI kan penanggung jawab tertinggi persepakbolaan di Indonesia, PT LIB menjadi pelaksananya untuk ngomong soal kompetisi,” tambahnya.

Baca Juga: Tes Astrologi: 4 Zodiak ini Patut Dijauhi karena Suka Menyulitkan Orang Lain, Apakah Ada di Karakter Anda?

Sementara itu, Indosiar sebagai pihak broadcaster juga akan dimintai keterangannya soal kebijakan jam tayang kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023.

“Sementara broadcaster lebih bagaimana kemudian kebijakan jam tayang dan sebagainya,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya pihak Kepolisian telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Hal itu terjadi usai pertandingan Kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023 di pekan 11 antara Arema FC menghadapi Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Bagaimana Resonansi Schumann Memiliki Timbal Balik dengan Aktivitas Alam dan Manusia? Simak Penjelasannya

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, menewaskan sebanyak ratusan orang dan korban luka-luka, paling banyak dari Aremania.

Adapun dalam penetapan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

Berikut adalah enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan:

1. Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kabag Ops Polres Malang

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Gambar yang Pertama Dilihat? Buktikan Kamu Punya Karakter Bergairah!

2. AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang

3. Ahmad Hadian Lukita sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB)

4. Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang

5. AKP Hasdarman sebagai Komandan Kompi Brimob Polda Jatim

Baca Juga: Inilah Review Awal Tanpa Spoiler untuk Film Black Adam, Sesuai Ekspektasi?

6. Suko Sutrisno sebagai Security Steward.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler